IDA FARIDA PASANG PAPAN NAMA DI ATAS TANAH MILIKNYA,. Depok tenarnews tv9,Terkait surat keberatan warga yang sudah di tandatangani dan cap RT RW dan lurah yang namun surat warga tersebut tidak dilampiri KTP pemohon, dapat dinilai surat tersebut “tidak sah” ?

- Jurnalis

Minggu, 20 Februari 2022 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat itu bukan surat kaleng kaleng karna sudah di tandatangani Rt Rw dan Lurah kata beberapa warga, namaun lanjut warga itu, kami minilai surat itu tidak bisa ditindak lanjuti karna pemohon tidak melampirkan ktp dan lampiran lain pada suratnya, pendapat tersebut dibenarkan banyak Lurah

Rw setempat ketika dikonfirmasi dikediaman dia mengatakan surat keberatan dari 12 warga yang saya cap itu memang tidak dilampiri ktp pemohon, namun bukan salah saya itu tanggung jawab rt, kata rw yang tidak mau terseret disalahkan, namun dia juga mengatakan kalau surat permohonan Miming saya melihat lengkap dengan lampiran ktp dan lampiran lainnya terang rw tersebut

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakbar menghadiri kegiatan bakti sosial FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)

Ditempat terpisah, dengan tegas Ida farida mengatakan, saya pasang papan nama di atas tanah saya itu karna saya mendengar ada orang lain yang mengaku tanah itu milik orang yang ngaku itu, maka saya pasang papan nama diatas tanah saya itu, biar gampang nyari saya tegas Ida farida kepada media ini, dan silahkan tunjukkan alas haknya, imbuh Ida. ( tim tenarnews)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB