IDA FARIDA PASANG PAPAN NAMA DI ATAS TANAH MILIKNYA,. Depok tenarnews tv9,Terkait surat keberatan warga yang sudah di tandatangani dan cap RT RW dan lurah yang namun surat warga tersebut tidak dilampiri KTP pemohon, dapat dinilai surat tersebut “tidak sah” ?
Surat itu bukan surat kaleng kaleng karna sudah di tandatangani Rt Rw dan Lurah kata beberapa warga, namaun lanjut warga itu, kami minilai surat itu tidak bisa ditindak lanjuti karna pemohon tidak melampirkan ktp dan lampiran lain pada suratnya, pendapat tersebut dibenarkan banyak Lurah
Rw setempat ketika dikonfirmasi dikediaman dia mengatakan surat keberatan dari 12 warga yang saya cap itu memang tidak dilampiri ktp pemohon, namun bukan salah saya itu tanggung jawab rt, kata rw yang tidak mau terseret disalahkan, namun dia juga mengatakan kalau surat permohonan Miming saya melihat lengkap dengan lampiran ktp dan lampiran lainnya terang rw tersebut
Ditempat terpisah, dengan tegas Ida farida mengatakan, saya pasang papan nama di atas tanah saya itu karna saya mendengar ada orang lain yang mengaku tanah itu milik orang yang ngaku itu, maka saya pasang papan nama diatas tanah saya itu, biar gampang nyari saya tegas Ida farida kepada media ini, dan silahkan tunjukkan alas haknya, imbuh Ida. ( tim tenarnews)