PELAPOR BERSAMA KUASA HUKUMNYA MENDATANGI POLDA BENGKULU

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga yg bernama ibuk yarni Warga kelurahan pengantungan kota bengkulu,
melaporkan ada salah satu perusahaan perbankan milik swasta di kota bengkulu ke polda Bengkulu,dalam permasalahan_ruko_ ( toko ),ruma_miliknya dilelang secara sepihak tampa ada komfirmasih oleh pihak perbankan”

Di dampingi dengan kuasa hukum nya ferdiansyah, ibuk yani mendatangi gedung satuan Reserse ,kriminal ( Satreskrim )polda bengkulu,guna membuat laporan masyarakat terkait kasus pelelangan secara sepihak yang di alaminya.

Yang di ceritakan frediansyah selaku kuasa hukum pelapor atas kejadian tersebut bermula kliennya minjam uang sebesar. RP_400_ juta. ke pada pihak bank tersebut tengang waktu selama-10-tahun lamanya…namun pengembalian uang cicilan dari keredit mengalami hambatan lantaran vandemi-covid-sejak tahun( 2020 ) lalu di mana biasanya cicilan tersebut di bayar oleh pelapor sebesar 6 juta per bulannya,

Baca Juga :  Nihil Keteladanan Akibat Luruhnya Moral Pemimpin

Cicilan perbulan nya sebesar 6 juta dengan jaminan satu buah sertifikat ruko milik pelapor yg berada di jalan flamboyan kota bengkulu namun saat memasuki di tahun ke 8 pelapor mengalmi keterhamabtan dalam pembayaran lantaran terdampak pandemi covid 19.ungkap frediansyah..
Sementara itu kondisi keuangan pelapor yg tergangu sehingga pihak bank pun melelang ruko miliknya tampa sepengetahuan pelapor…

Hal ini di ketahui oleh pelapor setelah itikat dan niat baik guna untuk melunasi tunggakan cicilan uang yg di pinjam pihak bank tersebut menolak karena ruko dan toko sudah di lelang dan juga sudah menjadi hakmilik orang lain.

Baca Juga :  Pungli parkir"Rp15 juta" per bulan jadi bancaan oknum ?

Pelelangan ruko dan toko itu di lakukan pihak bank yg di lakukan di bulan agustus sambung frediansyah,lalu saat ini sudah menjadi hak milik orang lain atas kejadian hal ini pelapor merasa di rugikan dan membawak kasus ini ke pihak kepolisian polda bengkulu”

“Dalam hal ini pelapor menjelaskan jika hutang nya tingal..Rp,130-juta rupiah.sewaktu mau melunasi tidak bisa lagi karena ruko sudah di lelang dan di situlah baru ketahuanyan.tutup frediansyah”
: jurnalis ..sulaidi.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB