KABUPATEN EMPAT LAWANG DI DUGA BEBERAPA GALIAN C TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN GALIAN

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9,empat Lawang,Sumsel, Tim DPD LSM Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan Turun Kelokasi galian C di desa Talang Padang kec.Paiker kab .Empat Lawang Tim LSM bakornas dari masyarakat tentang hal tersebut setelah tim LSM bakornas tinjau ke lokasi ternyata benar adanya galian C tersebut dan galian c tersebut di duga tidak mempunyai izin dan matrialnya di duga di peruntukan untuk pengerasan jalan kec. Paiker-menuju kec. pendopo kab empat lawang

15/11/2021 ,PJ /kepala desa talang Padang bapak Kusnadi dan ketua BPD bapak Rizal desa talang Padang dengan adanya galian C yang sekarang di kerjaan dan alat berat tersebut dan sebelumnya galian C tersebut tidak ada konfirmasi kepada ke kepala desa dan BPD yang kami prihatinkan dengan galian C tersebut sangat dekat sekali dengan jembatan yang berjarak kurang lebih -+40 meter dari jembatan kami takut jembatan tersebut roboh atau hancur dan mengakibat ladang sawah milik masyarakat sekitarnya paparnya

Baca Juga :  Memanas,"PN Depok kembali Eksekusi 9,3Ha lahan blok bra'an

Dari pantauan Tim LSM Bakornas Sumatra Selatan bahwasannya menurut keterangan galian C tersebut di duga matrialnya di gunakan untuk pembangunan jalan Pasmah air keruh kab .Empat Lawang galian c tersebut yang di koordinatori atas nama ( x ? ) Dan bukan itu saja yang tim temukan ,alat beratnya di duga yang punya   ,perusahaan ,dan di duga Bahan bakar dari alat berat tersebut mengunakan solar subsidi

Baca Juga :  Puluhan Calon Jemaah Umrah Didampingi LSM Garuda Indonesia Ngadu ke DPRD Lombok Timur

Tim Bakornas melaporkan hal tersebut kepada ketua DPD LSM – Bakornas(Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan untuk di tindak lanjuti karena hal tersebut akan menghancurkan jembatan  dan  ladang persawahan diduga galian C tersebut tidak mempunyai izin, dari hal laporan tim LSM bakornas di respon langsung oleh ketua LSM Bakornas Sumatra selatan.

Jurnalis,(APRIANTO ST)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB