KABUPATEN EMPAT LAWANG DI DUGA BEBERAPA GALIAN C TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN GALIAN

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9,empat Lawang,Sumsel, Tim DPD LSM Bakornas (Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan Turun Kelokasi galian C di desa Talang Padang kec.Paiker kab .Empat Lawang Tim LSM bakornas dari masyarakat tentang hal tersebut setelah tim LSM bakornas tinjau ke lokasi ternyata benar adanya galian C tersebut dan galian c tersebut di duga tidak mempunyai izin dan matrialnya di duga di peruntukan untuk pengerasan jalan kec. Paiker-menuju kec. pendopo kab empat lawang

15/11/2021 ,PJ /kepala desa talang Padang bapak Kusnadi dan ketua BPD bapak Rizal desa talang Padang dengan adanya galian C yang sekarang di kerjaan dan alat berat tersebut dan sebelumnya galian C tersebut tidak ada konfirmasi kepada ke kepala desa dan BPD yang kami prihatinkan dengan galian C tersebut sangat dekat sekali dengan jembatan yang berjarak kurang lebih -+40 meter dari jembatan kami takut jembatan tersebut roboh atau hancur dan mengakibat ladang sawah milik masyarakat sekitarnya paparnya

Baca Juga :  Hut Bhayangkara ke 78 "Tenarnews tv9 "

Dari pantauan Tim LSM Bakornas Sumatra Selatan bahwasannya menurut keterangan galian C tersebut di duga matrialnya di gunakan untuk pembangunan jalan Pasmah air keruh kab .Empat Lawang galian c tersebut yang di koordinatori atas nama ( x ? ) Dan bukan itu saja yang tim temukan ,alat beratnya di duga yang punya   ,perusahaan ,dan di duga Bahan bakar dari alat berat tersebut mengunakan solar subsidi

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari

Tim Bakornas melaporkan hal tersebut kepada ketua DPD LSM – Bakornas(Badan Anti Korupsi Nasional) Sumatera selatan untuk di tindak lanjuti karena hal tersebut akan menghancurkan jembatan  dan  ladang persawahan diduga galian C tersebut tidak mempunyai izin, dari hal laporan tim LSM bakornas di respon langsung oleh ketua LSM Bakornas Sumatra selatan.

Jurnalis,(APRIANTO ST)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru