PN Depok Eksekusi Lahan Bangunan Sengketa di Jalan Dewi Sartika, Kuasa Hukum Kecewa
Tenar news, Depok-Lahan seluas 1600 m2 dan bangunan rumah Belanda seluas 300 m2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 4 (Dulu bernama Jl. Pasar Baru No. 5) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).
Bambang Trisnanto,selaku Kuasa Hukum Tergugat Etty Samuel (Almarhum) mengaku kecewa dengan putusan PN yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.
“Saya kecewa dengan eksekusi tersebut, sebab klien saya yang mempunyai sertifikat hak milik bisa kalah dengan penggugat yang hanya mempunyai Leter B, ” ujarnya
Dan setahu saya, lanjut Bambang, di Depok ini tidak ada itu Leter B.
Bambang mengungkapkan, Sertifikat kliennya adalah asli terbitan dari BPN, yakni SHM dengan Nomor 986 tahun 1986 atas nama Etty Samuel.
“Sertifikat ini berdasarkan conversation dari Leter C, ” kata Bambang sambil menunjukan sertifikat tersebut.
Bambang juga mengatakan, agar lahan dan bangunan kliennya tidak di eksekusi, pihaknya sudah mengajukan gugatan baru ke pengadilan selama 4 kali.
“Saya mengajukan gugatan baru 4 kali, 1-3 ajuan gugatan saya di tolak dan ke 4 baru diterima, namun nomor pendaftaran gugatannya nya baru ada setelah pelaksanaan eksekusi, nah ini ada apa sebenarnya, ” tutur Bambang.
Untuk di ketahui, eksekusi lahan dan bangunan tersebut berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor : 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor : 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor : 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor : 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor : 502 K/Pdt/2021.
Dalam penetapan itu, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.
Dan Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor : Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel. (Moer/Emy)