PN Depok Eksekusi Lahan Bangunan Sengketa di Jalan Dewi Sartika, Kuasa Hukum Kecewa

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenar news, Depok-Lahan seluas 1600 m2 dan bangunan rumah Belanda seluas 300 m2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 4 (Dulu bernama Jl. Pasar Baru No. 5) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/10/2021).

Bambang Trisnanto,selaku Kuasa Hukum Tergugat Etty Samuel (Almarhum) mengaku kecewa dengan putusan PN yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.

“Saya kecewa dengan eksekusi tersebut, sebab klien saya yang mempunyai sertifikat hak milik bisa kalah dengan penggugat yang hanya mempunyai Leter B, ” ujarnya

Dan setahu saya, lanjut Bambang, di Depok ini tidak ada itu Leter B.

Bambang mengungkapkan, Sertifikat kliennya adalah asli terbitan dari BPN, yakni SHM dengan Nomor 986 tahun 1986 atas nama Etty Samuel.

Baca Juga :  Kapolres Empat Lawang Melalui Kapolsek Muara Pinang Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat

“Sertifikat ini berdasarkan conversation dari Leter C, ” kata Bambang sambil menunjukan sertifikat tersebut.

Bambang juga mengatakan, agar lahan dan bangunan kliennya tidak di eksekusi, pihaknya sudah mengajukan gugatan baru ke pengadilan selama 4 kali.

“Saya mengajukan gugatan baru 4 kali, 1-3 ajuan gugatan saya di tolak dan ke 4 baru diterima, namun nomor pendaftaran gugatannya nya baru ada setelah pelaksanaan eksekusi, nah ini ada apa sebenarnya, ” tutur Bambang.

Untuk di ketahui, eksekusi lahan dan bangunan tersebut berlangsung atas penetapan Ketua PN Depok Nomor : 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor : 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor : 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor : 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor : 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor : 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor : 502 K/Pdt/2021.

Baca Juga :  BPHN Siap Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Baru pada Bulan Maret 2024

Dalam penetapan itu, menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.

Dan Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor : Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel. (Moer/Emy)

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB