DISIDIK JABAR TABRAK ATURAN KEMENDIKBUD RI, INI YANG AKAN DI LAKUKAN LAKRI

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV 9: DEPOK-
Diduga telah melanggar Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021 – 2022. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) berencana akan melakukan gugatan perdata ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sekjen DPN LAKRI, Bejo Sumantoro mengatakan, pihaknya menduga adanya kecurangan atau penyalah gunaan di dalam proses PPDB tahun 2021-2022.

Dimana, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerapkan 7 jalur, di luar 4 jalur resmi yang telah di atur dalam Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.

” Didalam ayat 1 jelas tertulis 4 jalur resmi yakni, zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua atau wali. Nah berartikan di luar keempat jalur tersebut berarti tidak resmi, ” tutur Bejo. Jumat ( 27/08/21)

Baca Juga :  H. Syafei Soroti Kemacetan Jalan Raya Sawangan

Dan yang terjadi di lapangan, lanjut Bejo, mereka ( Dinas Pendidikan Provinsi-red) menjabarkan sendiri 4 jalur tersebut, contohnya, jalur prestasi itu ada rapot dan olahraga. Jalur tidak mampu, jalur anak kebutuhan khusus dan kondisi tertentu, papar nya.

Menurut Bejo, saat ini pihaknya telah mengirimkan dokumen untuk di klarifikasi ke beberapa sekolah SMA yang berada di wilayah Kota Depok dan juga ke Disdik Provinsi.

” Untuk saat ini, sementara hanya ada 3 sekolah, yakni SMA 1,2 dan 3,” ujarnya.

Bejo juga menyayangkan akan sikap Disdik Provinsi yang telah membuka 7 jalur tersebut yang mengakibatkan kegaduhan serta menjadi kisruh PPDB 2021-2022 di Kota Depok hingga saat ini.

Baca Juga :  Lewat Partai Berlambang Ka'bah Ustadz Samianto Muthohar maju dapil NTB 2 Untuk DPRI

” Kalau gugatan ini berlanjut maka PPDB tahun 2021-2022 di anggap tidak resmi dan ratusan anak siswa SMA/SMK Negeri yang telah masuk sekolah di anggap ilegal, ” Pungkas Sekjen DPN LAKRI tersebut.

Untuk di ketahui, kisruh nya PPDB 2021-2022 di Kota Depok berawal dari sejumlah orang tua murid yang meminta keadilan kepada KCD Pendidikan Wilayah 2 Bogor, yang hingga saat ini tidak di respon dan mengakibatkan puluhan anak-anak siswa Kota Depok yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri nasibnya terlunta-lunta bahkan nyaris putus sekolah.
( Emy, moer )

Berita Terkait

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”
Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20 WIB

Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Senin, 4 Mei 2026 - 15:38 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Mirranda Atelier Tampil Di SEDASA 2026 Membawa Tema “METROPOLITAN BLOOM”

Berita Terbaru