DISIDIK JABAR TABRAK ATURAN KEMENDIKBUD RI, INI YANG AKAN DI LAKUKAN LAKRI

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV 9: DEPOK-
Diduga telah melanggar Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021 – 2022. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) berencana akan melakukan gugatan perdata ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sekjen DPN LAKRI, Bejo Sumantoro mengatakan, pihaknya menduga adanya kecurangan atau penyalah gunaan di dalam proses PPDB tahun 2021-2022.

Dimana, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerapkan 7 jalur, di luar 4 jalur resmi yang telah di atur dalam Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.

” Didalam ayat 1 jelas tertulis 4 jalur resmi yakni, zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua atau wali. Nah berartikan di luar keempat jalur tersebut berarti tidak resmi, ” tutur Bejo. Jumat ( 27/08/21)

Baca Juga :  Debat Cawapres 2024 dan Polemik Format Baru

Dan yang terjadi di lapangan, lanjut Bejo, mereka ( Dinas Pendidikan Provinsi-red) menjabarkan sendiri 4 jalur tersebut, contohnya, jalur prestasi itu ada rapot dan olahraga. Jalur tidak mampu, jalur anak kebutuhan khusus dan kondisi tertentu, papar nya.

Menurut Bejo, saat ini pihaknya telah mengirimkan dokumen untuk di klarifikasi ke beberapa sekolah SMA yang berada di wilayah Kota Depok dan juga ke Disdik Provinsi.

” Untuk saat ini, sementara hanya ada 3 sekolah, yakni SMA 1,2 dan 3,” ujarnya.

Bejo juga menyayangkan akan sikap Disdik Provinsi yang telah membuka 7 jalur tersebut yang mengakibatkan kegaduhan serta menjadi kisruh PPDB 2021-2022 di Kota Depok hingga saat ini.

Baca Juga :  PELAPOR BERSAMA KUASA HUKUMNYA MENDATANGI POLDA BENGKULU

” Kalau gugatan ini berlanjut maka PPDB tahun 2021-2022 di anggap tidak resmi dan ratusan anak siswa SMA/SMK Negeri yang telah masuk sekolah di anggap ilegal, ” Pungkas Sekjen DPN LAKRI tersebut.

Untuk di ketahui, kisruh nya PPDB 2021-2022 di Kota Depok berawal dari sejumlah orang tua murid yang meminta keadilan kepada KCD Pendidikan Wilayah 2 Bogor, yang hingga saat ini tidak di respon dan mengakibatkan puluhan anak-anak siswa Kota Depok yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri nasibnya terlunta-lunta bahkan nyaris putus sekolah.
( Emy, moer )

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB