DISIDIK JABAR TABRAK ATURAN KEMENDIKBUD RI, INI YANG AKAN DI LAKUKAN LAKRI

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV 9: DEPOK-
Diduga telah melanggar Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021 – 2022. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI) berencana akan melakukan gugatan perdata ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sekjen DPN LAKRI, Bejo Sumantoro mengatakan, pihaknya menduga adanya kecurangan atau penyalah gunaan di dalam proses PPDB tahun 2021-2022.

Dimana, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerapkan 7 jalur, di luar 4 jalur resmi yang telah di atur dalam Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.

” Didalam ayat 1 jelas tertulis 4 jalur resmi yakni, zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua atau wali. Nah berartikan di luar keempat jalur tersebut berarti tidak resmi, ” tutur Bejo. Jumat ( 27/08/21)

Baca Juga :  Calon Gubernur NTB Termuda" Menjelajahi Dunia" Lalu Muhamad Iqbal, Juru Bicara Kemlu RI

Dan yang terjadi di lapangan, lanjut Bejo, mereka ( Dinas Pendidikan Provinsi-red) menjabarkan sendiri 4 jalur tersebut, contohnya, jalur prestasi itu ada rapot dan olahraga. Jalur tidak mampu, jalur anak kebutuhan khusus dan kondisi tertentu, papar nya.

Menurut Bejo, saat ini pihaknya telah mengirimkan dokumen untuk di klarifikasi ke beberapa sekolah SMA yang berada di wilayah Kota Depok dan juga ke Disdik Provinsi.

” Untuk saat ini, sementara hanya ada 3 sekolah, yakni SMA 1,2 dan 3,” ujarnya.

Bejo juga menyayangkan akan sikap Disdik Provinsi yang telah membuka 7 jalur tersebut yang mengakibatkan kegaduhan serta menjadi kisruh PPDB 2021-2022 di Kota Depok hingga saat ini.

Baca Juga :  HAJI SAAT BICARA TENTANG SUMBAWA KE DEPAN

” Kalau gugatan ini berlanjut maka PPDB tahun 2021-2022 di anggap tidak resmi dan ratusan anak siswa SMA/SMK Negeri yang telah masuk sekolah di anggap ilegal, ” Pungkas Sekjen DPN LAKRI tersebut.

Untuk di ketahui, kisruh nya PPDB 2021-2022 di Kota Depok berawal dari sejumlah orang tua murid yang meminta keadilan kepada KCD Pendidikan Wilayah 2 Bogor, yang hingga saat ini tidak di respon dan mengakibatkan puluhan anak-anak siswa Kota Depok yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri nasibnya terlunta-lunta bahkan nyaris putus sekolah.
( Emy, moer )

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB