Seorang Warga Kepahiang Terjaring OTT Membuang Sampah Sembarangan Oleh Lurah Pagar Dewa

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU, TENARNEWS TV9 – Seorang pria warga Kepahiang bernama Juni Putraliadi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lurah Pagar Dewa Juwanda, S.Sos bersama Linmas, Pegawai Kelurahan, Ketua RT 51 berserta warganya di Pintu Gerbang STQ, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan, Kamis (01/01/2021) malam.

Setelah terjaring OTT sampah, Lurah Juwanda langsung berkoordinasi dengan Camat Selebar, Polsek Selebar, Dinas lingkungan Hidup, dan Satpol PP. Selang waktu yang tidak berapa lama, pihak terkait pun tiba di lokasi dan langsung menginterogasi tersangka dan dimintai identitasnya.

Baca Juga :  Puluhan ribu kepala desa (Kades) SE Indonesia Kepung gedung senayan DPR/MPR RI 17 Januari 2023 Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Terutama dari kabupaten di Pulau Jawa. Para Kades itu menggelar aksi damai. Menuntut masa jabatannya diperpanjang.

Lurah Pagar Dewa, Juwanda, S.Sos, saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya seorang warga Kepahiang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Iya benar, pria itu bernama Juni Putraliadi kedapatan membuang sampah sembarangan kisaran jam 9 malam ini, dia mengaku berasal dari Kabupaten Kepahiang, dan disini menumpang ditempat kerabatnya yang beralamat di RT 27 Kelurahan Sumur Dewa,” ungkap Juwanda.

Lurah menyatakan, Sesuai kesepakatan dan komitmen bersama, oknum warga yang tertangkap OTT membuang sampah sembarangan akan dikenakan Sanksi denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2011.

Baca Juga :  Hati-hati Penipuan Calon Haji Oknum ASN " H S Asal Kab,Lotim Ntb

“Tadi disepakati dengan Pihak DLH dan Satpol PP bahwa kasus OTT sampah tersebut akan diusut sampai tuntas, dan untuk tersangka sendiri besok di haruskan hadir pada pukul 9 pagi untuk di proses. Penegakan perda ini dilakukan oleh Pemkot Bengkulu sebagai efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat yang lain,” ungkap Juwanda lagi. (Sky)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB