
BENGKULU, TENARNEWS TV9 – Seorang pria warga Kepahiang bernama Juni Putraliadi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lurah Pagar Dewa Juwanda, S.Sos bersama Linmas, Pegawai Kelurahan, Ketua RT 51 berserta warganya di Pintu Gerbang STQ, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, karena kedapatan membuang sampah sembarangan, Kamis (01/01/2021) malam.
Setelah terjaring OTT sampah, Lurah Juwanda langsung berkoordinasi dengan Camat Selebar, Polsek Selebar, Dinas lingkungan Hidup, dan Satpol PP. Selang waktu yang tidak berapa lama, pihak terkait pun tiba di lokasi dan langsung menginterogasi tersangka dan dimintai identitasnya.
Lurah Pagar Dewa, Juwanda, S.Sos, saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya seorang warga Kepahiang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
“Iya benar, pria itu bernama Juni Putraliadi kedapatan membuang sampah sembarangan kisaran jam 9 malam ini, dia mengaku berasal dari Kabupaten Kepahiang, dan disini menumpang ditempat kerabatnya yang beralamat di RT 27 Kelurahan Sumur Dewa,” ungkap Juwanda.
Lurah menyatakan, Sesuai kesepakatan dan komitmen bersama, oknum warga yang tertangkap OTT membuang sampah sembarangan akan dikenakan Sanksi denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2011.
“Tadi disepakati dengan Pihak DLH dan Satpol PP bahwa kasus OTT sampah tersebut akan diusut sampai tuntas, dan untuk tersangka sendiri besok di haruskan hadir pada pukul 9 pagi untuk di proses. Penegakan perda ini dilakukan oleh Pemkot Bengkulu sebagai efek jera sekaligus pelajaran bagi masyarakat yang lain,” ungkap Juwanda lagi. (Sky)