Cegah Covid-19, Rutan Depok Lakukan Prokes Ketat

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, SPB- Pandemi Covid-19 semakin mebawah di wilayah Kota Depok, bahkan, Selasa, 29 Juni 2021 lalu, Kota Depok Jawa Barat resmi dinyatakan berstatus zona merah Covid-19. Artinya, Kota Depok memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Menyikapi hal itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas 1 Depok, Nurman Fauzi memperketat Protokol Kesehatan ( Prokes) di lingkungan Rutan yang berlokasi di Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong.

“Pihaknya memperketat kebersihan Rutan, mulai dari pintu gerbang masuk hingga ujung ruangan rutan. Hal ini dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi agar tidak terjadinya klaster penyebaran Covid, ” kata Fauzi, Rabu ( 30/06/2021).

Baca Juga :  YANG NAMPAK DARI PANGGUNG SANDIWARA SIDANG MK

Selain menjaga kebersihan, lanjut Fauzi, setiap pagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dijemur petugas dan setiap hari juga di lakukan penyemprotan disinfektan dengan alat elektrik spray.

“Alhamdulillah, dari awal Covid-19 masuk ke Indonesia hingga saat ini belum ada WargaBinaan Pemasyarakatan yang terpapar positif virus mematikan tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga :  HIMPUNI Gelar Buka Puasa Bersama Untuk Memperkuat Sinergi Kolaborasi Alumni PTN Seluruh Indonesia.

Fauzi pun mengungkapkan, belum memperbolehkan pertemuan tatap muka antara keluarga atau kerabat dengan warga binaan, hanya boleh memberi uang melalui kartu pembayaran yang telah berkerjasama dengan koperasi setempat.

“Kami benar-benar memperketat Prokes, dan alhamdulillah sebanyak 1500 warga binaan belum ada yang positif Covid-19, ” tuturnya.

Sejumlah fasilitas Prokes terlihat di berbagai lingkungan rutan, terutama box sterilisasi yang berada digerbang depan rutan Depok hingga tempat cuci tangan dan sanitaizer.
( Mur/ Emy)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru