Penyegelan Perumahan Jayana Residence di Soal, Nalis Dirut PT. Jaya Sampurna Bantah Keterangan Warga

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV 9 : DEPOK-
Penyegelan perumahan Jayana Residence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, kemarin, 31 Mei 2021 membuat resah para warga atau konsumen penghuni perumahan tersebut.

Pasalnya, para penghuni merasa sudah membayar cicilan rumah sebesar Rp 3 juta setiap bulannya selama 3 tahun dan dengan uang muka puluhan juta.

” Saya sudah membayar cicilan rumah selama 3 tahun,tapi kenapa akhirnya malah di segel seperti ini,” ujar salah sekarang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca Juga :  Pengkuhan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Ittihad

Namun keluhan warga itu dibantah keras oleh pihak penggembang, direktur PT Jaya Sampurna, Nalis Safrudin

“Jangan memutar balik fakta, yang ada warga yang belum mencicil selama 3 tahun,” tutur nya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (01/06)

Menyoal perijinan, lanjut Nalis, semua perijinan sudah ada yang belum hanya IMB saja, terangnya.

Nalis mengungkapkan, waktu permohonan Aspek Pentatagunaan tanah dan ijin lokasi sudah di ploting dan dalam Aspek tata guna tanah dari BPN tidak ada sertifikat diatas lahan yang di mohon.

Baca Juga :  Halal BI Halal Model Hestric Rescue Alumni STIE

Namun, kenapa setelah dirinya membebaskan lahan dan mengurus ijin-ijinnya dan permohonan peningkatan hak guna bangunan, BPN mengatakan ada beberapa sertifikat.

Karena itu, maka dirinya menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan Undang-Undang, agar mempunyai kepastian dan kekuatan hukum.

” Alhamdulillah sampai 2 kali PK saya menang dan sudah ada penetapan Eksekusi, tapi BPN sebagai pelaksana Undang-Undang justru tidak melaksanakan perintah putusan, ” papar Dirut PT. Jaya Sampurna. ( M. Murod/emy)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru