TENARNEWS TV9 : Depok- Makin memanasnya polemik dugaan korupsi pengadaan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pemotongan insentif di internal Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membuat Koalisi Ormas Depok (KODE) angkat suara.
Bertempat di Kedai angkringan Jalan Nusantara Raya Nomor 57, Kecamatan Beji, Mikel A. Wattimena selaku Ketua Umum KODE mengatakan, para pejabat yang terkait proses hukum adanya dugaan kasus korupsi di Damkar Kota Depok haruslah kooperatif terhadap penegak hukum yaitu, Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Reskrim Polresta Depok.
“Kami menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Damkar Kota Depok maka dengan ini kami dari Koalisi Ormas Depok selalu mendukung kebijakan-kebijakan Pemkot Depok untuk memberantas korupsi yang ada di Kota Depok, ” ujar Mikel, Kamis (22/04)
Menjawab pertanyaan soal pernyataan kuasa hukum Sandi Butar Butar yakni Razman Arif Nasution yang meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Walikota Depok, Mohammad Idris, Selasa tanggal 20 April 2021 saat konfrensi pers, Mikel mengatakan, jangan sembarangan atau asal bunyi membawa nama Walikota Depok dalam kasus tersebut. Karena, Walikota Depok tidak ada kaitannya.
“Kasus ini tidak bisa di sembunyikan, karena dari Kemendagri pun sudah turun ke Kota Depok, jadi siapa pun yang bermain akan menyesal di kemudian hari dan kami, KODE akan mengawal kasus ini sampai tuntas ” tegas pria berdarah Maluku tersebut.
Di tempat yang sama, Jhoni Y. Kelmanutu selaku Ketua Badan Pengawas dan Pembina KODE berpesan, agar Kejari dan Polresta Depok dapat mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut.
” Saya yakin ada aktor intelektual di belakang ini, yang punya Maksud-maksud tertentu dan membuat Kota Depok menjadi gaduh, untuk itu saya berpesan kepada Kejaksaan dan Polresta Depok untuk menyikapi lebih lanjut, ” tegasJhoni.
Dugaan kasus korupsi di DPKP Kota Depok mulai mencuat ke publik, usai salah seorang pegawai honorer di dinas tersebut, Sandi Butar Butar meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut. (M.Murod/Emy)