HAJI SAAT NILAI PUPR NTB LANGGAR PERDA, INGIN JEBAK GUBERNUR DENGAN UBAH PERGUB
Mataram, TenarNews.com :
Kinerja Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat disorot tajam terkait ketimpangan penanganan jalan di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Yang menyorot hal tersebut adalah Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, H. Saat Abdullah, ST yang sangat faham seluk-beluk pembangunan jalan karena pernah lama menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa dan Kepala Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten (BPJK) dari APBN pada era Bupati Sumbawa Yakub Koswara tahun 1980-an.
“Perencanaan penganggaran jalan di Pulau Lombok dan Sumbawa saya menilai salah hitung dan timpang,” ungkap Haji Saat ketika dikonfirmasi Didin Maninggara dari TenarNews.com, melalui telepon, Selasa, 16 Maret 2021.
Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD NTB yang membidangi infrastruktur, Haji Saat menilai ada perhitungan yang salah dalam perencanaan penganggaran pengerjaan sejumlah ruas jalan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sehingga terjadi ketimpangan pembangunan di dua pulau tersebut.
Ketua Partai NasDem Kabupaten Sumbawa itu, menjelaskan lebih detail, contoh Jalan Pendidikan di Kota Mataram (Pulau Lombok) yang dikerjakan Tahun Anggaran 2021 ini dengan kondisi kemantapan jalan 99,3 persen. Meski hanya dikerjakan 1,57 kilometer, tapi anehnya pagu anggarannya sangat besar mencapai Rp 16 milyar.
Kemudian Jalan Pejanggik, Kota Mataram yang akan dimantapkan sepanjang 3,15 kilometer, tapi dananya Rp 10,7 miliar.
“Ini sangat jauh jika dibandingkan dengan jalan di Pulau Sumbawa. Seperti Jalan Pal IV—Lenangguar, Kabupaten Sumbawa sepanjang 35.37 kilometer, namun pagunya hanya Rp 36,1 miliar. Padahal kondisi kemantapan jalannya jauh lebih parah dibandingkan dengan Jalan Pendidikan dan Jalan Pejanggik di Pulau Lombok,” tandasnya.
Dia tak habis pikir, Jalan Pendidikan di Kota Mataram masih bagus, ruasnya tidak panjang hanya 1,57 kilometer, tapi anggarannya sangat besar mencapai 16 milyar. Sementara Jalan Pal IV—Lenangguar ruasnya panjang, kondisinya lebih parah, tapi anggaran kecil.
Haji Saat menuding terjadi ketimpangan, dan
pemborosan anggaran serta pengalokasian anggaran yang keliru. Sebab, kata dia, seharusnya yang kondisi jalannya parah dan panjang, anggarannya juga besar. Bukan sebaliknya yang masih bagus dan ruas jalannya pendek, justru anggaran lebih besar. Ini memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Terkait ini, ia mengingatkan gubernur terhadap adanya jebakan dari oknum tertentu.
Menurutnya, jebakan tersebut akan menjadi bom waktu di kemudian hari dan bisa jadi merepotkan gubernur. Sebab, terkait dengan adanya pengerjaan ruas jalan di wilayah Kecamatan Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa yang dikerjakan oleh Dinas PUPR NTB dinilai menyalahi Perda NTB No. 12 Tahun 2019 tentang Proyek Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Perda itu, ujar Haji Saat, asas tujuannya untuk jalan provinsi, bukan jalan kabupaten. Namun Pemprov telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Pergub No. 48 yang di dalamnya ada menyebutkan jalan kabupaten.
“Pergub 48 yang dijadikan payung hukum oleh Pemprov, adalah sebuah jebakan bagi Gubernur yang memang tidak mengetahui secara detil tekhnis dari pelaksanaannya. Karena yang lebih mengetahui persoalan teknis ini adalah leading sector terkait baik Biro Hukum Setda maupun Dinas PUPR Provinsi NTB,” ungkapnya.
Politisi Udayana dari Dapil Kabupaten Sumbawa dan KSB ini mengingatkan, jika tetap dijalankan, maka akan berimplikasi terhadap gubernur, karena Pergub 48 tersebut bertentangan dengan Perda.
Berpotensi Terjadinya KerugianNegara
Haji Saat menyatakan khawatir, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengerjaannya. Sebab ada ruas jalan kabupaten yang masuk dalam pengerjaan proyek itu.
Haji Saat menduga, pengerjaan jalan di Kecamatan Batu Lanteh, yakni dari Batu Dulang – Kecamatan Lenangguar melanggar aturan.
Untuk itu, ia menyarankan Pemprov menghibahkan anggaran ke kabupaten atau merubah status dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Sebab, lanjutnya, tanpa dengan cara itu, berarti Pemprov dapat dianggap mengerjakan sesuatu di luar kewenangannya.
“Apalagi proyek jalan itu masuk dalam Proyek Percepatan Jalan Provinsi NTB Pola Pembiayaan Tahun Jamak yang akan menyerap anggaran 750 miliar rupiah selama tiga tahun,” tandasnya.(DM212)