Soal Lahan Mandalika, Komnas HAM: Hentikan Rencana Penggusuran, Hormati Hak Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS, Jakarta – Sejumlah warga pemilik lahan di areal Moto GP Mandalika didampingi tim kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Jumat (14/8). Kedatangan mereka melaporkan kasus sengketa tanah di areal MotoGP Mandalika.

Dalam surat laporan No. 005/STPL-KH/VIII/2020 tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM sudah menerima laporan dan aduan masyarakat. Setelah mendengar aduan perwakilan masyarakat, Komnas HAM melampirkan surat yang pointnya, selama pengaduan tersebut berproses di Komnas HAM RI, pihak terlapor (ITDC, Red) untuk menghentikan rencana penggusuran dan menghormati hak-hak pengadu. Terutama terkait hak atas kesejahteraan sehubungan dengan hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal, serta berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Semuanya masih berproses. Jadi kami minta ITDC berikan hak masyarakat dulu. Jangan ada penggusuran paksa begitu,” tegas Tim Kuasa Hukum masyarakat, Miftahurrahman didampingi Karmal Maksudi dan Dr Firjal kepada media melalui sambungan telepon, Jumat (14/8).

Baca Juga :  Pemberitahuan pemerintah kecamatan sikap dalam pil kades di 2022

Miftahurrahman melanjutkan, pembebasan lahan MotoGP Mandalika ini sudah menjadi atensi nasional bahkan lembaga nasional seperti Komnas HAM. Dari itu, pihak-pihak tertentu harus mengikuti aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
“Kenapa kita ngadu sampai ke Komnas HAM, ya karena untuk meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa jangan sampai kasus ini melanggar HAM di dalamnya,” jelasnya.
“Selain itu, ini bentuk ikhtiar kami agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Intinya, hentikan dulu. Jangan main gusur tanah warga,” tambahnya.

Sementara perwakilan warga yang ikutserta ke Kantor Komnas HAM RI, Gema Lazurdi mengaku dizalimi atas lahan mereka sendiri. Dari itu, ia bersama pemilik lahan lainnya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan hingga ke Komnas HAM RI.

“Tidak bisa dengan dalih menggunakan Undang-Undang No 2 tahun 2012 lalu mereka semuanya mengebiri hak-hak masyarakat pemilik lahan. Jika itu sampai dilakukan, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran HAM yang sangat serius,” tegas Gema Lazurdi di Kantor Komnas HAM saat memasukkan laporannya melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Covid-19 Meningkat, Pemkot Depok Minta Masyarakat Patuhi Prokes

“Dan saya yakin pihak Dorna pun sebagai sponsor utama gelaran MotoGP pasti akan berpikir ulang untuk kerjasama dengan ITDC jika mengetahui tentang hal ini,” sambungnya dengan nada ketus.

Untuk diketahui, tim penggusuran yang melibatkan Polisi dan Pol PP itu sudah mulai menggusur lahan dan rumah warga di sekitar lahan MotoGP. Padahal sebagian hak pembayaran belum diterima oleh masyarakat. Dari itulah, warga bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM RI. Warga bersama Tim Kuasa Hukum sendiri di Jakarta diterima salah satu komisionernya, Beka Ulung Hapsara dan berjanji akan menengahi kasus ini agar tidak ada pelanggaran HAM di dalam penyelesainnya. (*)

Berita Terkait

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah
Ibu Ida Lawan Megapolitan, Kuasa Hukum Yakini Klien Korban Mafia Tanah
Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 50 Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30 WIB

INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

Berita Terbaru

Tenar News

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:45 WIB