Pelanggaran PT ELAP dan KKST Di Empat Lawang Akan Terus di Proses sampai Tuntas .

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat ,Lawang Sumatera Selatan, TENARNEWS TV9.com.
DPD LSM NCW empat Lawang , memperlengkap kan berkas tentang pelangaran Ali fungsi Lahan sawah menjadi perkebunan dugaan pelanggaran PT ELAP dan KKST di kab empat Lawang
Dalam pernyataan ketua DPD NCW empat Lawang di selah kesibukan bersosialisasi tentang pemilihan kepala desa damai , aman , demokratis ,ketua DPD NCW empat Lawang menyampaikan kepada awak media bahwa lanjutan tentang pelanggaran PT ELAP dan KKST empat Lawang akan teruskan proses ini sampai tuntas , supaya tidak kesenjangan hukum di empat Lawang tuturnya ketua DPD NCW empat Lawang Agustian.

Ketua NCW empat Lawang berharap

pihak pemerintah , penegak hukum , tingkat kabupaten empat Lawang , pemerintah provinsi sumatera selatan, pemerintah republik Indonesia agar cepat proses dalam dugaan pelangaran tersebut ,

Baca Juga :  MI SAADATUDDAWAM Pondok cabe Ilir Pamulang Tangsel Adakan Pesantren Kilat

Dalam pernyataannya ketua DPD NCW empat Lawang, bahwa masyarakat banyak di rugihkan dalam alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan , dengan ada nya alih fungsi lahan tersebut dan tidak berpungsi lagi bendungan Jepang , dan sering tersier di wilayah desa nanjunga banyak masyarakat lahan sawahnya terlantar dan lahan sawah terlantar kurang lebih 100 hektar sawah yang terlantar dan masyarkat di rugikan oleh tindakan perusahan tersebut.

kami sudah berapa kali mempertanyakan tentang tata ruang ke dinas PU empat Lawang berbentuk Lisan dan surat tapi satu pun tidak ada jawab atau balasan dan berdasarkan keterang hasil lidik polres empat Lawang bahwa dinas PU belum bisa memberikan keterangan Tetang RT /RW Tentang tata ruang daerah empat Lawang.

Baca Juga :  Penguatan Sektor Logistik Indonesia melalui Pemberdayaan UKM : Peran Strategis PPLI

Dengan hal tersebut kami DPD NCW empat Lawang berharap pemerintah dan penegak hukum agar bisa serius menindak pelangaran yang di lakukan oleh PT ELAP dan KKST empat Lawang dalan dugaan kami PT Elap dan kkst melanggar UU no 39 tahun 2008 tentang alih fungsi lahan dan UU perkebunan no 38 tahun 2010 berdasarkan hal tersebut kami berharap kepada penegak hukum agar serius melakukan tindakan hal tersebut dan jangan hukum tajam ke bawah,tumpul keatas tutur agustian ketua DPD NCW EMPAT LAWANG.

(APRIANTO SUMSEL)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB