Pelanggaran PT ELAP dan KKST Di Empat Lawang Akan Terus di Proses sampai Tuntas .

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat ,Lawang Sumatera Selatan, TENARNEWS TV9.com.
DPD LSM NCW empat Lawang , memperlengkap kan berkas tentang pelangaran Ali fungsi Lahan sawah menjadi perkebunan dugaan pelanggaran PT ELAP dan KKST di kab empat Lawang
Dalam pernyataan ketua DPD NCW empat Lawang di selah kesibukan bersosialisasi tentang pemilihan kepala desa damai , aman , demokratis ,ketua DPD NCW empat Lawang menyampaikan kepada awak media bahwa lanjutan tentang pelanggaran PT ELAP dan KKST empat Lawang akan teruskan proses ini sampai tuntas , supaya tidak kesenjangan hukum di empat Lawang tuturnya ketua DPD NCW empat Lawang Agustian.

Ketua NCW empat Lawang berharap

pihak pemerintah , penegak hukum , tingkat kabupaten empat Lawang , pemerintah provinsi sumatera selatan, pemerintah republik Indonesia agar cepat proses dalam dugaan pelangaran tersebut ,

Baca Juga :  Pangdam Jaya Resmikan Sekolah Toleransi di SMAN 1 Depok

Dalam pernyataannya ketua DPD NCW empat Lawang, bahwa masyarakat banyak di rugihkan dalam alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan , dengan ada nya alih fungsi lahan tersebut dan tidak berpungsi lagi bendungan Jepang , dan sering tersier di wilayah desa nanjunga banyak masyarakat lahan sawahnya terlantar dan lahan sawah terlantar kurang lebih 100 hektar sawah yang terlantar dan masyarkat di rugikan oleh tindakan perusahan tersebut.

kami sudah berapa kali mempertanyakan tentang tata ruang ke dinas PU empat Lawang berbentuk Lisan dan surat tapi satu pun tidak ada jawab atau balasan dan berdasarkan keterang hasil lidik polres empat Lawang bahwa dinas PU belum bisa memberikan keterangan Tetang RT /RW Tentang tata ruang daerah empat Lawang.

Baca Juga :  POLSEK KEMBANGAN MENGAMANKAN 3(TIGA) ORANG PENGEDAR GANJA SIAP EDAR

Dengan hal tersebut kami DPD NCW empat Lawang berharap pemerintah dan penegak hukum agar bisa serius menindak pelangaran yang di lakukan oleh PT ELAP dan KKST empat Lawang dalan dugaan kami PT Elap dan kkst melanggar UU no 39 tahun 2008 tentang alih fungsi lahan dan UU perkebunan no 38 tahun 2010 berdasarkan hal tersebut kami berharap kepada penegak hukum agar serius melakukan tindakan hal tersebut dan jangan hukum tajam ke bawah,tumpul keatas tutur agustian ketua DPD NCW EMPAT LAWANG.

(APRIANTO SUMSEL)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru