Pelanggaran PT ELAP dan KKST Di Empat Lawang Akan Terus di Proses sampai Tuntas .

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat ,Lawang Sumatera Selatan, TENARNEWS TV9.com.
DPD LSM NCW empat Lawang , memperlengkap kan berkas tentang pelangaran Ali fungsi Lahan sawah menjadi perkebunan dugaan pelanggaran PT ELAP dan KKST di kab empat Lawang
Dalam pernyataan ketua DPD NCW empat Lawang di selah kesibukan bersosialisasi tentang pemilihan kepala desa damai , aman , demokratis ,ketua DPD NCW empat Lawang menyampaikan kepada awak media bahwa lanjutan tentang pelanggaran PT ELAP dan KKST empat Lawang akan teruskan proses ini sampai tuntas , supaya tidak kesenjangan hukum di empat Lawang tuturnya ketua DPD NCW empat Lawang Agustian.

Ketua NCW empat Lawang berharap

pihak pemerintah , penegak hukum , tingkat kabupaten empat Lawang , pemerintah provinsi sumatera selatan, pemerintah republik Indonesia agar cepat proses dalam dugaan pelangaran tersebut ,

Baca Juga :  MCMI Talkshow Tokoh Bicara Dari Masjid Untuk NKRI

Dalam pernyataannya ketua DPD NCW empat Lawang, bahwa masyarakat banyak di rugihkan dalam alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan , dengan ada nya alih fungsi lahan tersebut dan tidak berpungsi lagi bendungan Jepang , dan sering tersier di wilayah desa nanjunga banyak masyarakat lahan sawahnya terlantar dan lahan sawah terlantar kurang lebih 100 hektar sawah yang terlantar dan masyarkat di rugikan oleh tindakan perusahan tersebut.

kami sudah berapa kali mempertanyakan tentang tata ruang ke dinas PU empat Lawang berbentuk Lisan dan surat tapi satu pun tidak ada jawab atau balasan dan berdasarkan keterang hasil lidik polres empat Lawang bahwa dinas PU belum bisa memberikan keterangan Tetang RT /RW Tentang tata ruang daerah empat Lawang.

Baca Juga :  Diduga korupsi program peningkatan percepatan peningkatan Tataguna Air Irigasi(P3_TGAI)Pengurus P3A Bakal dilaporkan ke polisi dan kejaksaan

Dengan hal tersebut kami DPD NCW empat Lawang berharap pemerintah dan penegak hukum agar bisa serius menindak pelangaran yang di lakukan oleh PT ELAP dan KKST empat Lawang dalan dugaan kami PT Elap dan kkst melanggar UU no 39 tahun 2008 tentang alih fungsi lahan dan UU perkebunan no 38 tahun 2010 berdasarkan hal tersebut kami berharap kepada penegak hukum agar serius melakukan tindakan hal tersebut dan jangan hukum tajam ke bawah,tumpul keatas tutur agustian ketua DPD NCW EMPAT LAWANG.

(APRIANTO SUMSEL)

Berita Terkait

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas
Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja
KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK
Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana
Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak
Membangun Ekonomi NTB Melalui Industri Peternakan Sapi dan Inovasi Usaha
HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK DIASPORA MENDUKUNG PENUH PEMERINTAHAN PRABOWO -GIBRAN
Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata”*
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Wagub NTB Minta Aspirasi Fokus, Jalan dan Internet Jadi Prioritas

Rabu, 29 April 2026 - 10:26 WIB

Wakil Walikota Depok hadiri pelantikan pengurus persatuan Gereja

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

KASTA NTB BERSAMA PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK LOMBOK DATANGI BKD HEARING PUBLIK

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Minggu, 26 April 2026 - 19:11 WIB

Semarak Halal Bihalal Himalo di Jakarta: Tradisi Peresean “Guncang” Ibu Kota, Bukti Kelestarian Budaya Sasak

Berita Terbaru

Tenar News

Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik 6 Pejabat Baru di Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 16:59 WIB