Pelecehan Kerja Jurnalistik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel Tenarnews Tv9 .Kerja jurnalistik panggilan jiwa untuk keadilan pradaban, ia adalah pilar demokrasi sebagai penyeimbang atas jalannya roda pembangunan. karenanya, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi negara dan PBB. Menyajikan informasi yang valid dengan disertai data yang akurat terhadap semua kejadian di belahan bumi ini adalah tugas jurnalis.

Kejadian yang kurang menyenangkan dialami jurnalis kampus UIN pada hari Jumat 17/6/22 yaitu mendapat perlakuan yg tidak menyenangkan dari Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis, selaku pimpinan kampus dan kaum intelektual tidak semestinya melakukan tindakan yang kurang terpuji terhadap awak media. Karena yang bersangkutan sekalipun tidak melarang diwawancarai.

Baca Juga :  Sosialisasi cetak Sawah Baru Kecamatan Muarapinang Tahun Anggaran 2022

Adapun kronologis kejadian yaitu :
Sekitar pukul 10.an. Saat saya sedang wawancara video dengan Sekjen Kemenag Prof Nizar. Tiba- tiba kamera HP saya Nanang syaikhu dirampas oleh rektor dan tdk boleh merekam tanpa alasan yg jelas. Kejadian tsb berlangsung seusai acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Jakarta di komplek Puri Intan Pisangan Ciputat Tangsel. Saat kejadian saya tidak memberikan reaksi apapun dengan melawan karena masih menghargai tamu yang ada dan juga Sekjen kemenag. Saya tidak terpancing emosi karena tidak ingin ada kericuhan di tengah acara.” Demikian singkat kronologis kejadian tutur Nanang Syaikhu ke media tenarnewstv9.

Baca Juga :  Inilah 26 Prestasi / Penghargaan Gubernur DKI Jakarta Pak H. Anies Rasyid Baswedan al :

Selaku insan jurnalis ini adalah pelecehan terhadap tugas jurnalis yang harus dipublikasikan atas nama solidaritas dan menjaga perbuatan yang serupa agar tidak terulang oleh siapapun dan lembaga apapun. Selama tidak bertentangan dengan kode etik jurnalis.

Keterbukaan informasi adalah hak publik dan percepatan pelayanan prima selaku pelayan pengawal negri sipil yang bertugas mencerdaskan anak bangsa berbanding terbalik dengan tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap kerja jurnalisme. ini perlu mendapat perhatian semua pihak karena ini zaman keterbukaan informasi yang merupakan bagian dari agenda pemerintah Jokowi.(Red)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB