Gubernur Banten Tidak Melarang Warga-PNS Untuk Berwisata Saat Libur Cuti Bersama

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Wahidin Halim

Gubernur Banten Wahidin Halim


Serang – Tenarnews.com, Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan tempat wisata untuk melakukan pembatasan sosial saat libur cuti bersama pada 28 Oktober hingga 1 November. Ia tidak melakukan pelarangan bagi warga yang akan berwisata selama liburan di tengah pandemi Corona atau COVID-19.

“Pariwisata sudah kita ingatkan tetap melakukan pembatasan sosial, pariwisata terutama,” kata Wahidin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B), Serang Baru-baru ini.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Kesehatan, Kepala Puskesmas Pejaten Timur Paparkan Inovasi Pelayanan yang Ramah dan Santun

“Lebak termasuk menutup beberapa lokasi wisata, yang saya tunggu Serang dan Pandeglang,” katanya.

Kantor Gubernur Banten

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov pun tidak ia larang jika akan melakukan wisata. Dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan dan bisa menjaga jarak. Begitupun dengan warga yang akan bepergian ke luar daerah, tetap menjaga dari terpapar virus.

“Nggak (dilarang), jangan nakutin rakyat,” ujar Wahidin singkat. Di tempat terpisah, Kapolda Banten Irjen Fiandar memberikan imbauan bagi masyarakat yang sakit agar tak berlibur. Anjuran ini terkait wabah Corona yang belum terkendali.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Reses, Serap Aspirasi Warga di Berbagai Bidang

“Untuk masyarakat yang hendak berlibur diimbau untuk mempersiapkan kesehatannya. Kalau sakit nggak usah jalan-jalan dulu, nggak usah jalan-jalan lah,” kata Fiandar hari ini di Pelabuhan Merak, Cilegon. (UJ/RED)


Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru