Gubernur Banten Tidak Melarang Warga-PNS Untuk Berwisata Saat Libur Cuti Bersama

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Wahidin Halim

Gubernur Banten Wahidin Halim


Serang – Tenarnews.com, Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan tempat wisata untuk melakukan pembatasan sosial saat libur cuti bersama pada 28 Oktober hingga 1 November. Ia tidak melakukan pelarangan bagi warga yang akan berwisata selama liburan di tengah pandemi Corona atau COVID-19.

“Pariwisata sudah kita ingatkan tetap melakukan pembatasan sosial, pariwisata terutama,” kata Wahidin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B), Serang Baru-baru ini.

Baca Juga :  Imani Dan Kalvari Gelar Dialog Moderasi Beragama

“Lebak termasuk menutup beberapa lokasi wisata, yang saya tunggu Serang dan Pandeglang,” katanya.

Kantor Gubernur Banten

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov pun tidak ia larang jika akan melakukan wisata. Dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan dan bisa menjaga jarak. Begitupun dengan warga yang akan bepergian ke luar daerah, tetap menjaga dari terpapar virus.

“Nggak (dilarang), jangan nakutin rakyat,” ujar Wahidin singkat. Di tempat terpisah, Kapolda Banten Irjen Fiandar memberikan imbauan bagi masyarakat yang sakit agar tak berlibur. Anjuran ini terkait wabah Corona yang belum terkendali.

Baca Juga :  Memperingati Milad ke-29 STIE Ganesha Resmi Alih Setatus Menuju Universitas Graha Nusantara (UGN

“Untuk masyarakat yang hendak berlibur diimbau untuk mempersiapkan kesehatannya. Kalau sakit nggak usah jalan-jalan dulu, nggak usah jalan-jalan lah,” kata Fiandar hari ini di Pelabuhan Merak, Cilegon. (UJ/RED)


Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB