Pol-PP segel Gubug cerami dinilai”Tebang Pilih”Pedagang MENJERIT

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan
pasalnya panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat telah melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah lapuk tersebut

Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat sebagai pedagang nasi/makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang berbunyi hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin(Imb), pengawasan dan penyelidikan yang mana tanya Asmat, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, jangan bilang hanya katanya terang Asmat

Baca Juga :  Mike Tyson berkata dalam buku tentang kisah Hidupnya

Asmat menerangkan,

hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain terang nya

sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga di Segel ?
Adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya,

sebelum ada penyegelan terang

Bangunan yg tidak di segel

, pernah pak. Wakil kesini ngobrol dengan saya dan kemudian berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat

Baca Juga :  PT Malahayati Raya Gelar Konsolidasi Akbar Jabodetabek, Serang Dan Sukabumi

Ditempat terpisah, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di jalan masuk menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin, tegas Ida.(tim tenar )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB