Sat Pol-PP Tegakkan Perda”Hanya Pada Gubug atap jerami” Gadang permanen yang ?

- Jurnalis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok tenarnews: lantaran tidak ada IMB, banguna beratap jerami bertiang bambu tanpa diding nyaris dibongkar paksa oleh Sat Pol-PP kota Depok, dan tanpa ampun dengan pengawalan ketat gubuk tak berdaya itu telah dikelilingi tali kuning dan tertancap papan nama segel Pol PP, aneh nya dua bangunan permanen di sampingnya berbentuk joglo dan beratap genteng melenggang? demikin kata sejumlah warga yang heran dan prihatin atas di segelnya bangunan itu

Saya heran bangunan reot atap jerami tiang bambu itu disegel dengan pengawalan ketat hanya karna tidak ada IMB nya seperti yang saya baca di tiang besi segel itu, kata Asmat 78 tahan salah satu pedagang masi diseputar tempat itu, dengan adanya segel itu, lanjut Asmat, kami para pedagang kecil ini terkena imbasnya, mau cari makan dimana lagi sudah dua minggu dagangan kami sepi keluh Asmat dan pedagang lainnya, aneh nya lamjut Asmat, dua bangun joglo permanin kenapa hanya dilewati, apa karna sebelumnya ada berdiri bpk wkl walikota dengan Miming di tanah itu? tanya Asmat seakan bertanya pada diri sendiri

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026 Di Propinsi Banten 

timbulnya dua papan nama lain

ada papan nama Ida farida, diantaranya papan a/n. Miming J. Tjugiarto dan papan a/n. Arif, tak pelak gubug beratap cerami bertiang bambu itu kini di segel terang Ida farida pemilik tanah dan bangunnya,
Saya dapat dua surat dari Sat Pol-PP Kota Dpk penyegelan dan pembongkaran atas bangun beratap cerami tiang bambu tanpa diding milik saya itu terang Ida, hanya lantaran tidak ada IMB imbuh nya,
lantas lanjut ida, dua bangunan permanin lain ( joglo) milik miming Juanita Tjugiarto di sebelah bangunan saya itu sepertinya melenggang? ada apa, kalau mereka merasa memiliki SHM diatas tanah saya mari adu data, saya memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 554k/1973 inkrah atas lokasi tanah itu, sebetulnya saya pernah bermusyawah dengan bu miming tapi tidak ada titik terang

Baca Juga :  APA YG HARUS DILAKUKAN TEAM ANIES AGAR TIDAK DICURANGI

Kalau memang mau di segel karna tidak ada IMB, segel semua biar jangan dinilai tebang pilih tedasnya

Thofiqkurahman ketika di konfirmasi perihal penyegelan tersebut dia mengatakan, saya hanya perintah atasan dan mengawal Perda, kata thofiq singkat. (tim)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB