MAU DAPAT BANTUAN BPNT BAYAR DULU 50 – 100 RIBU ATAU BAGI DUA

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/Sumatera Selatan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah dengan dana bersumber APBN, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya sebanyak Rp 600 ribu per 3 bulan yang di bagikan di kantor pos kecamatan pendopo kabupaten Empat Lawang jum’at 25/02/2022

salah satu oknum pengurus penerima uang bantuan BPNT yang berasal dari desa nyeraman kecamatan pendopo tersebut telah melakukan aksinya di depan kantor pos,dan bagi masyarakat yang telah mendapat kan uang tersebut mereka berkumpul untuk memberikan uang tip untuk si pengurus tersebut

Baca Juga :  Di KPU Debat Capres, Tiga Pasangan Calon Saling Bersalaman , Hadirin Terasa sejuk dan Nyaman

Cenci selaku Ketua Dpk lsm gerhana empat lawang dan Ferri Ketua lsm bakornas sumsel angkat bicara mengenai oknum memintak uang kepada masyarakat dengan bantuan sosial
sangat di sayangkan hal tersebut dan kenapa masih ada oknum yang berani mengambil atau memintak perjanjian agar masyarakat apabila mendapatkan uang tersebut berbagi hasil,,

Baca Juga :  Kepada Yth,Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo Di- Tempat

Sambungnya kedua lsm tersebut sudah mendapatkan bukti yang kuat berupa video bahwa masyarakat memberikan uang kepada oknum yang bersangkutan, dan hal ini akan di angkat ke APH. (tutupnya)

(APRIANTO ST)

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB