IDA FARIDA PASANG PAPAN NAMA DI ATAS TANAH MILIKNYA,. Depok tenarnews tv9,Terkait surat keberatan warga yang sudah di tandatangani dan cap RT RW dan lurah yang namun surat warga tersebut tidak dilampiri KTP pemohon, dapat dinilai surat tersebut “tidak sah” ?

- Jurnalis

Minggu, 20 Februari 2022 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat itu bukan surat kaleng kaleng karna sudah di tandatangani Rt Rw dan Lurah kata beberapa warga, namaun lanjut warga itu, kami minilai surat itu tidak bisa ditindak lanjuti karna pemohon tidak melampirkan ktp dan lampiran lain pada suratnya, pendapat tersebut dibenarkan banyak Lurah

Rw setempat ketika dikonfirmasi dikediaman dia mengatakan surat keberatan dari 12 warga yang saya cap itu memang tidak dilampiri ktp pemohon, namun bukan salah saya itu tanggung jawab rt, kata rw yang tidak mau terseret disalahkan, namun dia juga mengatakan kalau surat permohonan Miming saya melihat lengkap dengan lampiran ktp dan lampiran lainnya terang rw tersebut

Baca Juga :  Rayakan Diesnatalis ke-62 Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo Beragama Selenggarakan Tablik Akbar Dan Isra Mi'raj SAW

Ditempat terpisah, dengan tegas Ida farida mengatakan, saya pasang papan nama di atas tanah saya itu karna saya mendengar ada orang lain yang mengaku tanah itu milik orang yang ngaku itu, maka saya pasang papan nama diatas tanah saya itu, biar gampang nyari saya tegas Ida farida kepada media ini, dan silahkan tunjukkan alas haknya, imbuh Ida. ( tim tenarnews)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB