Sengketa Lahan KEK Mandalika Warga Disarankan Selesaikan Persoalan Internal Baru Ajukan Klaim

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lombok Tengah
, Tenarnews.tv9.

Sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan puluhan warga lingkar kawasan The Mandalika, menurut Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Djumardin, memiliki banyak kesamaan. Di mana poin persoalan sesungguhnya bukan antara warga dengan ITDC. Tetapi ada di internal warga itu sendiri. 

Dalam artian, lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan atau dibayar oleh pihak ITDC kepada warga. Tetapi diklaim lagi oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan yang telah dibayar oleh ITDC tersebut.

“Ini persoalan yang banyak ditemukan dalam sengketa lahan di kawasan The Mandalika,” sebut Djumardin, kepada Media Senin (14/2) kemarin. 

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan The Mandalika agar menuntaskan persoalan di internalnya terlebih dahulu. Dengan menentukan secara hukum siapa sesungguhnya ahli waris lahan tersebut, jika itu masih dalam satu ikatan keluarga. Atau pemilik yang berhak atas lahan tersebut, jika melibatkan orang lain. Apakah warga yang sudah menjual lahan tersebut ataukah warga yang saat ini mengklaim.Tes Iklan

“Dan, itu hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama (PA),” sebutnya.

Hal itu penting, untuk memberikan kepastian dihadapan hukum soal siapa yang berhak atas lahan yang diklaim. Kalau sudah ada ketetapan hukum soal ahli waris atau kepemilikan lahan, barulah warga bisa mengajukan gugatan atau klaim kepada ITDC. 

Baca Juga :  KASAT POL-PP "TUDING "WALIKOTA DEPOK DISURATI PT.HAIKAL ? 

Dengan begitu, pihak ITDC juga bisa memperoleh kepastian hukum soal siapa sesungguhnya ahli waris atau pemilik sah atas lahan tersebut.

“Yang terjadi selama ini, lahan sudah dibayar ke pihak lain. Kemudian ada pihak yang lain mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan, mengajukan klaim. Secara hukum ini masih belum jelas. Bahkan, kalaupun sampai warga mengajukan gugatan perdata, pasti tidak akan diterima oleh hakim,” jelasnya.

Terbukti, dibeberapa gugatan yang diajukan oleh warga ke Pengadilan Negeri (PN), hakim pasti memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Karena dokumen yang diajukan oleh warga, secara hukum masih lemah.    

Tim ahli Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB ini mengaku, dari 10 obyek lahan yang sudah dan akan dimediasi oleh satgas saat ini, hampir sama persoalannya. Antar warga saling klaim sebagai pemilik atau ahli waris. Dengan sama-sama mengajukan dokumen yang sama. 

Dalam hal ini, persoalan tersebut tentu tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Harus melalui proses hukum di pengadilan. Supaya ada ketetapan hukum soal siapa yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut.

“Kalau persoalan ini sudah tuntas, maka akan lebih mudah berurusan dengan pihak ITDC. Karena pihak ITDC sesungguhnya hanya dalam posisi menunggu saja,” tambahnya Djumardin. 

Baca Juga :  HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. H. Zainal Asikin. Menurut Penasehat Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB tersebut, mediasi penyelesaian lahan tidak akan bisa tuntas kalau para pihak belum jelas. Dalam artian, masih ada persoalan dari sisi warga. Karena dalam hal ini warga sama-sama memiliki dokumen pendukung.

“Jadi persoalan siapa yang berhak atas lahan tersebut harus tuntas dulu. Dan, itu hanya bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Kalau persoalan tersebut sudah tuntas, maka baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya dengan ITDC. Dan, dalam hal ini ITDC pasti akan terbuka terhadap semua gugatan atau klaim dari warga,” tandasnya.

Berikut tim satuan tugas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, antaranya, Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, S.H.,S.U, KOMBESPOL Awan Hariono, S.H.,S.I.K.,M.H, H. Ahsanul Halik, S.Sos.,M.H, L. Rudy Gunawan, S.H, Supriyadi, S.SiT.,M.AP, Ir. Lalu Suharli, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H.,M.H., Dedy Dilianto, S.H., Ihsan Asri, S.H., AKBP. Hery Indra Cahyo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Joko Tamtomo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Abdul Haris, Redho Rizki Pratama, S. Tr. K, Virziawan Septianto, S.T.K., Wahyu Amri, Zainudin, H. Herman Edy, S.H.,M.H, Bq. Elny Susanti, Marsoan, S.H, Aang Rizal Zamrony, S.H.,M.H, Ari Wahyuddin, S. STP.,MM terakhir Yudha Prawira Dilaga, S.H.,M.H (Red)

Berita Terkait

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”
Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Rumah Adat Sasak Sade Terbakar, Kapolda dan Gubernur NTB Langsung Turun ke Lokasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Literasi Digital dan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bukit Duri”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB