Duggan kasus korupsi angaran dana di desa cawang kecamatan lubuk

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu.Tenarnews.com TV9 _16 _11_2021″Duggan kasus korupsi angaran dana desa.yang terjadi di desa cawang kecamatan lubuk sandi yang diusut kejaksaan negeri seluma,ahirnya menyetet oknum kades cawang berinisial sh atas dugaan fiktif sejumlah item pekerjaan fisik yang telah di angarkan apbd desa tahun angaran 2020 lalu,,

Kejari seluma bengkulu selatan wuriadih,, mengatakan dari nilai APBD desa 2020 lalu mecampai nilai patantis Rp 1 miliar rupiah,di temukan hasil audit bpk ri kerugian negara mencapai Rp 292 juta rupiah,iya oknum kades cawang kita tahan karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai 292 rupiah,,

Baca Juga :  Daftar Kekayaan 34 Kapolda se-Indonesia, Ada yang 23 Miliar, Cek Sekarang

Dan sebelum kita beri waktu pengembalian kerugian negara,tapi tidak bisa dipenuhinya”terang wuriadhi,,tersangka dijerat pasal 2-atau-3 undang-undang Ri tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan di tambah dengan undang Ri no ,20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi”

Baca Juga :  Medi Suhandra,SH : Kritik Itu Boleh Tapi Pelajari Dulu Bro

Semetatara itu tersangka oknum kades cawang ini langsung dititipkan petugas kejari seluma ke sel tahanan mapolres seluma ,sebelum menjalani proses persidangan,,
Jurnalis:sulaidi”

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB