
Tangerang ,- TeNarNewstv , Serikat Media Siber Indonesia,-/Konflik agraria yang melibatkan warga di desa Rancagong, Caringin, Kemuning di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali memasuki babak krusial. Ketidakpastian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun dipertanyakan, menyusul lambannya progres penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.
Secara historis, status lahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen-dokumen otentik ini dinilai belum memberikan percepatan kepastian hukum di lapangan.

Klarifikasi Wilayah dan Tuntutan Gelar Data
Kepala Desa Caringin, Supriyadi alias Ipang, mengungkapkan bahwa wilayahnya hanya terkena dampak historis administrasi akibat pemekaran wilayah yang terjadi pada masa lalu. Berdasarkan data dan peta wilayah, mayoritas lahan yang diklaim berada di luar wilayah administratif Desa Caringintj

“Desa Caringin ini hanya kena dampaknya saja, karena sebelum ada pemekaran dengan Desa Kemuning pada tahun 1982, sekitar 90 persen tanah eks-Kodam sebenarnya berada di Desa Kemuning,” ujar Supriyadi usai melakukan pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang didampingi Sekretaris Desa.
Supriyadi merinci, titik yang diklaim berada di wilayah Desa Caringin saat ini sangat terbatas dan sebagian besar telah dimanfaatkan untuk fasilitas serta institusi pemerintah
“Yang diklaim di Desa Caringin itu sebenarnya hanya area lapangan bola depan kecamatan, UPT pertanian, dan SDN Caringin 2, yang semuanya juga sudah menjadi fasilitas institusi pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar ATR/BPN Kabupaten Tangerang segera merealisasikan gelar data secara transparan guna meluruskan batas penguasaan lahan berdasarkan peta dan histori wilayah yang akurat.
“Karena pihak pengklaim mengacu kepada data lama, maka kami meminta dilakukan investigasi dan gelar data peta yang diperkirakan selesai dalam waktu tiga hari. Poin utamanya adalah agar BPN melakukan gelar peta untuk memisahkan secara jelas by data, mana yang benar-benar tercatat sebagai tanah Kodam dan mana yang merupakan tanah adat atau hak masyarakat,” tegas Supriyadi
(Tim Investigasi siber media Indonesia)


