Tangsel-TenarNewsTv, /Serikat Media siber Indonesia,-Meskipun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 – 2027 telah berakhir dan para siswa barupun sudah menjalani proses belajar, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sidak ke SMP Negeri 24 yang Tangsel (31/7/26)
Saat ditemui, Sekretaris Kota (Sekot) LIRA Tangsel Acep Chandra Gumelar yg akrab di panggil Chandra mengatakan bahwa kunjungannya ke sekolah tersebut sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan bahwa proses SPMB SMP Negeri di Tangsel berjalan sesuai dengan asas transparansi akuntabilitas, objektif, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud serta Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.
Selain itu Chandra menyampaikan LSM LIRA mendapat beberapa dugaan temuan di lapangan yang harus diklarifikasi oleh pihak sekolah. “Jika dugaan itu terbukti ditemukan maka kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum”, Ujarnya.
Chandra menekankan hal ini dilalukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 6 tentang peran ormas/LSM sebagai fungsi kontrol sosial). Karena itu pihak sekolah wajib memberikan seluruh informasi yang bersifat umum demi kepentingan publik.
Lebih lanjut Chandra menegaskan LSM LIRA akan melakukan pengawasan ke seluruh SMP Negri yang ada di Tangsel, “Bukan hanya SMP Negeri 24 saja yang akan kami datangi tp kami akan berusaha untuk mengawasi seluruh SMP Negeri yang ada di Tangsel terlebih yang terindikasi ada kejanggalan berdasarkan pengaduan masyarakat”, pungkasnya. (Ant)


