
Jakarta TeNarNews tv,/ SMSI- Upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait keberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6842 pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu system kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan diantaranya adalah untuk menggantikan KUHP Lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Kita patut berbangga dengan adanya KUHP baru ini yang membawa semangat pembaruan nasionalisme hukum pidana.
Minggu, 28 Desember 2025, kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional pada masyarakat di Car Free day Bundaran HI jalan Jenderal Sudirman berlangsung diarea Bundaran HI yang dihadiri oleh pengunjung warga Jakarta dan alumni TOF KUHP angkatan VI serta pak Nyoman dan pak Asep pengajar dari BPSDM Kementrian Hukum kegiatan ini dilakukan oleh para ALUMNI TOF Implementasi KUHP Angkatan VI dengan diawali penyampaian materi terkait pasal-pasal penting dalam KUHP baru untuk memastikan masyarakat memahami perubahan regulasi dan dampaknya di tingkat lokal. Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan membagikan brosur terkait KUHP Nasional sebanyak 700 lembar dan live tik tok yang dilihat penonton sejumlah 6003 orang
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang perbedaan KUHP lama dan baru, peningkatan pengetahuan kesadaran hukum, Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen alumni tof KUHP angkatan VI untuk implemtasi rencana aksi dan memperluas sosialisasi dan memperkuat pengetahuan hukum di tengah masyarakat. ( Red ) 01 PR )



