Turut Perkuat Peran Masyarakat, Kanwil Kemenkum DKJ berikan sosialisasi Pewarganegaraan di Kesbangpol Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews9

Baca Juga :  Faedah sedekah terbesar untuk Pemberi: Oleh Datu Hajarudin MM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta mengemban tugas membina dalam meningkatkan kesadaran hukum Kelurahan Sadar Hukum di wilayah DK Jakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Wilayah Kota Jakarta Selatan dalam bentuk Sosialisasi tentang Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Aula lantai 6 Kesbangpol Jakarta Selatan. (Selasa, 16/09/2025).

Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Shindy Pranata Umar yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan sekaligus membuka kegiatan. Materi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, Dan Lembaga Asing Di Jakarta Selatan diberikan oleh Boy Rivando Akmar, Kasi Intel Imigrasi Jakarta Selatan. “Jika mengetahui orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum, masyarakat berkewajiban melaporkannya kepada imigrasi atau aparat setempat.” himbau Boy.

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu memberikan materi: Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) Orang Asing Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Naturalisasi adalah adalah tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Ada 4 jenis naturalisasi, yaitu : anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 3A), murni (diatur di Pasal 8), Naturalisasi Perkawinan (Pasal 19), naturalisasi bagi kepentingan negara atau orang yang berjasa bagi negara (Pasal 20).

 

Narasumber lainnya Sem Kevin Pospos (United Nation High Commissioner for Refugees/UNHCR) dengan materi: Peran UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Di Jakarta Selatan dan Taufan Bakri dengan materi: Filterisasi Pengaruh Ideologi dan Budaya Asing Dalam Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa.( Red )

Berita Terkait

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.
DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027
Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:03 WIB

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 November 2026 - 12:27 WIB

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 November 2026 - 12:24 WIB

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Berita Terbaru

Tenar News

Pakai UHC Ditargetkan Aktif Lagi Januari 2027.

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:03 WIB

Tenar News

DPRD Depok Apresiasi APBD 2027, UHC Ditargetkan Januari 2027

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:27 WIB

Tenar News

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:24 WIB