Besaran Tunjangan DPRD Tangsel Disorot, Peneliti Ingatkan Kepekaan Sosial Wakil Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel ,Tenarnewstv, SMSI,– Besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima anggota DPRD Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan. Berdasarkan dokumen Rangkuman Komponen Gaji, Tunjangan & Fasilitas DPRD Tangsel (Perwali 25/2017), setiap anggota dewan memperoleh sejumlah komponen penghasilan yang nilainya terbilang besar.

Ketua DPRD, misalnya, mendapatkan uang representasi Rp2,1 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp14,7 juta, tunjangan perumahan Rp21,5 juta, hingga dana operasional bulanan Rp12,6 juta. Sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp1,5 juta uang representasi, tunjangan perumahan Rp19,5 juta, serta tunjangan transportasi Rp15 juta.

Selain itu, anggota dewan juga memperoleh fasilitas lain seperti pakaian dinas, perjalanan dinas, kunjungan kerja, tunjangan alat kelengkapan, hingga gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menyikapi hal tersebut, peneliti kebijakan publik IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership), Riko Noviantoro, menilai meskipun seluruh komponen penghasilan anggota DPRD telah diatur dalam Undang-Undang MD3, Peraturan Pemerintah, hingga diturunkan ke peraturan kepala daerah, tetap diperlukan kesadaran dan kepekaan sosial dari para wakil rakyat.

Baca Juga :  Komentar Presiden Kebangsaan Menangani Anak Suka Tawuran

“Secara regulasi semua sudah detail, tapi persoalannya ada pada kepekaan. Tidak nyaman rasanya ketika wakil rakyat menikmati fasilitas mewah, sementara masyarakat di sekitarnya masih menghadapi kesulitan ekonomi,” ujar Riko, Senin (15/9).

Riko mencontohkan, tunjangan perumahan seharusnya bisa ditinjau ulang tanpa mengurangi martabat anggota dewan.

“Kalau tidak menerima tunjangan rumah, apakah mereka akan tinggal di pinggir jalan? Tentu tidak. Mereka tetap punya rumah. Jadi ini soal empati terhadap kondisi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, apa yang diterima oleh anggota DPRD semestinya sejalan dengan kinerja yang diberikan.

“Rakyat berjuang keras untuk keluarganya, wakil rakyat tentu dalam konteks lebih besar. Faktanya, gaji mereka jauh di atas pekerja biasa. Jadi wajar jika ada beberapa item yang dikurangi atau ditunda, itu tidak akan mengurangi kinerja mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Menyambut HUT Kota Tangerang Ke-30 Camat Batu Ceper Gelar Hajatan Budaya

Riko juga menekankan bahwa momentum ini bisa menjadi ajang pembuktian DPRD Tangsel untuk lebih dekat dengan rakyat.

“Bukan berarti kalau penghasilan dipangkas mereka lantas bermalas-malasan. Justru ini kesempatan menunjukkan kesungguhan bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mencari nafkah lalu berfoya-foya,” pungkasnya.

Sementara, Wahyudi, sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang Selatan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsAppnya belum menggubris pertanyaan terkait kebenaran data yang ditanyakan.

Publik kini menunggu apakah DPRD Tangsel akan merespons kritik ini dengan langkah nyata, misalnya menunda atau mengurangi pos tunjangan tertentu, atau tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB