AMPUH “SAMBUT DAN APRESIASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA PEJABAT DESA SUMBERJAYA, KECAMATAN TAMBUN

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Tenarnews9 -siber Media Indonesia _
AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum INDONESIA) menyambut baik serta mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menetapkan beberapa pejabat pemerintahan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang (sesuaikan dengan kasus yang benar).

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. AMPUH Indonesia menilai bahwa proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak 2026, Kapolda NTB Ajak Petani Jaga Ketahanan Pangan

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana dan kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Joni Sudarso,S.H.,M.H Direktur AMPUH Indonesia

Baca Juga :  Jangan Mimpi Bersekolah di SMKN 2 Sepatan Jika Cuma Modal Pintar Doang…!!!

AMPUH Indonesia juga mendorong agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, AMPUH Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini, sekaligus meningkatkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berintegritas.( Tim )

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB