Jakarta,Tenarnewscom/SMSI. Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati bengkulu selatan senin 26/5/2025.
Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 02,Suryatati dan Ii Sumirat.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima.Putusan yang dibacakan Hakim ketua Suhartoyo dalam putusan akhir sidang pengucapan putusan Nomor 322/PHPU BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Dengan adanya hasil putusan MK itu pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto sebagai peraih suara terbanyak di PSU pilkada bengkulu selatan sebagai pemenang dan kemudian segera dilantik.
“Intinya kami ucapkan terimakasih sebanyak banyaknya dalam hal ini Mahkamah telah memutuskan yang terbaik untuk bengkulu selatan, semoga semua ada hikmahnya yang lebih baik, kata wabup bengkulu selatan Yevri Sudianto di halaman gedung Mahkamah Konstitusi.
Diketahui ada tiga pasang calon bupati dan wakil bupati yang memberikan hak suaranya pada pilkada PSU bengkulu selatan yakni, Elva Hartati – Makrizal Nedi, Suryatati – Ii Sumirat dan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto. (dp)

