Hakim MK Tolak Gugatan PSU Bengkulu Selatan.

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,Tenarnewscom/SMSI. Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati bengkulu selatan senin 26/5/2025.

Gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 02,Suryatati dan Ii Sumirat.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima.Putusan yang dibacakan Hakim ketua Suhartoyo dalam putusan akhir sidang pengucapan putusan Nomor 322/PHPU BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga :  RS Hermina Serpong Tangsel Berbenah dalam pelayanan kesehatan ke masyarkat

Dengan adanya hasil putusan MK itu pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto sebagai peraih suara terbanyak di PSU pilkada bengkulu selatan sebagai pemenang dan kemudian segera dilantik.

“Intinya kami ucapkan terimakasih sebanyak banyaknya dalam hal ini Mahkamah telah memutuskan yang terbaik untuk bengkulu selatan, semoga semua ada hikmahnya yang lebih baik, kata wabup bengkulu selatan Yevri Sudianto di halaman gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Lokasi pembangunan Madrasah di wilayah Kec. Panmas Menuai "polemik

Diketahui ada tiga pasang calon bupati dan wakil bupati yang memberikan hak suaranya pada pilkada PSU bengkulu selatan yakni, Elva Hartati – Makrizal Nedi, Suryatati – Ii Sumirat dan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto. (dp)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB