Ketua Tim Kuasa Paslon 01 “AdaTambahan Alat Bukti Pelanggaran Paslon 03,Pilkada Kab. Katingan 2024”.

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-TeNar News,’-Mahkamah Konstitusi ( MK), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP)
bupati dan wakil bupati kab Katingan ( PHPU Bupati Katingan) dengan nomor perkara 130/PHPU.BUP- XXIII/2025, rabu 22/1/2025.

Heri Setiawan, selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon paslon nomor urut 01 Sakariyas – Endang S, menjelaskan acara hari ini, kami menyampaikan bukti dan tambahan bukti dan kemudian kami tetap/ sesuai dengan permohonan kami dari awal, meskipun dari pihak terkait menyampaikan bantahan permohonan kami, kemungkinan dari versinya mereka yaitu dianggap apa yang didalilkan oleh kami tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H,Warga Himalo Diaspora Gelar Doa Bersama

Namun, dengan adanya alat bukti yang kami miliki, sampai hari ini kami memiliki tiga puluh tujuh alat bukti,
diantaranya, adanya kecurangan yang mengkondisikan pemilih tambahan dan pemilih pindahan yang menguntungkan perolehan suara paslon nomor urut 03,
Serta adanya pelanggaran semenjak menjabat Pj, kemudian ada semacam mobilisasi melalui aparatur pemerintah dan kepala desa untuk mengarahkan memilih untuk pasangan calon nomor urut 03.
katanya.

“Kami yakin bahwa terkait dengan adanya pelanggaran dari paslon nomor urut 03 Syaiful – Firdaus itu terbukti , terkait dengan pelanggaran TSM juga terbukti, tambahnya.

Harapan kami, yaitu sesuai dengan permohonan kami yang dari awal yaitu memohon agar seluruh permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, memohon untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 syaiful – firdaus selaku terkait karena ada pelanggaran.

Baca Juga :  Diskominfo jalankan Program Sanjung Ke Universitas Raharja

Memohon untuk menetapkan perolehan suara yang seharusnya berdasarkan perhitungan dari pemohon serta memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU kab Katingan Nomor 1722 tentang Hasil Penetapan Hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati katingan tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, dan meminta agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS-TPS yang kami baru dapat buktinya, pungkasnya. (dp/gr)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru