Ketua Tim Kuasa Paslon 01 “AdaTambahan Alat Bukti Pelanggaran Paslon 03,Pilkada Kab. Katingan 2024”.

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-TeNar News,’-Mahkamah Konstitusi ( MK), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP)
bupati dan wakil bupati kab Katingan ( PHPU Bupati Katingan) dengan nomor perkara 130/PHPU.BUP- XXIII/2025, rabu 22/1/2025.

Heri Setiawan, selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon paslon nomor urut 01 Sakariyas – Endang S, menjelaskan acara hari ini, kami menyampaikan bukti dan tambahan bukti dan kemudian kami tetap/ sesuai dengan permohonan kami dari awal, meskipun dari pihak terkait menyampaikan bantahan permohonan kami, kemungkinan dari versinya mereka yaitu dianggap apa yang didalilkan oleh kami tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga :  CATAT SEJARAH BARU DI SEKOTONG " PUTRA WABUP LOBAR NYONGKOLAN TRADISI SASAK LOMBOK"

Namun, dengan adanya alat bukti yang kami miliki, sampai hari ini kami memiliki tiga puluh tujuh alat bukti,
diantaranya, adanya kecurangan yang mengkondisikan pemilih tambahan dan pemilih pindahan yang menguntungkan perolehan suara paslon nomor urut 03,
Serta adanya pelanggaran semenjak menjabat Pj, kemudian ada semacam mobilisasi melalui aparatur pemerintah dan kepala desa untuk mengarahkan memilih untuk pasangan calon nomor urut 03.
katanya.

“Kami yakin bahwa terkait dengan adanya pelanggaran dari paslon nomor urut 03 Syaiful – Firdaus itu terbukti , terkait dengan pelanggaran TSM juga terbukti, tambahnya.

Harapan kami, yaitu sesuai dengan permohonan kami yang dari awal yaitu memohon agar seluruh permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, memohon untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 syaiful – firdaus selaku terkait karena ada pelanggaran.

Baca Juga :  Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Memohon untuk menetapkan perolehan suara yang seharusnya berdasarkan perhitungan dari pemohon serta memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU kab Katingan Nomor 1722 tentang Hasil Penetapan Hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati katingan tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024, dan meminta agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS-TPS yang kami baru dapat buktinya, pungkasnya. (dp/gr)

Berita Terkait

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?
Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WIB

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Berita Terbaru

Tenar News

Disoal,” Bangunan Indomaret ditanah “sengketa”?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:56 WIB