Oknum Polri Berinisial Z Dilaporkan WRC ke Propam Mabes Polri atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1.  

Jakarta, Tenar news /SMSI ,-Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (WRC), sebuah lembaga pengawas aset negara, resmi melaporkan seorang oknum polisi berinisial Z yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (17/01/2025).

Laporan ini disampaikan oleh tim hukum WRC, yang terdiri dari Pahala Manurung, S.H., M.H., Edi Suparman, S.H., dan Erik, S.H., menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Oknum Z, berpangkat AKP, diduga meminta sejumlah uang dan kendaraan dari seorang klien WRC untuk menan

 

Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Oknum polisi Polres Jakarta Selatan, berinisial Z, diduga meminta uang dan kendaraan dari klien kami sebagai bagian dari pengurusan kasus di Polres. Tindakan ini jelas melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011, yang dengan tegas melarang anggota Polri meminta imbalan dalam bentuk apapun saat menjalankan tugasnya,” ujar Pahala Manurung dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga :  KETUA DPD RI BERTEMU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI KE 6 UNTUK KESELAMATAN BANGSA DAN NEGARA

Pahala menambahkan bahwa perbuatan ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kami sangat menghormati Polri sebagai institusi yang kami banggakan. Namun, perilaku oknum seperti ini mencoreng nama baik kepolisian dan melukai hati masyarakat,” tegasnya.

Permintaan Transparansi dan Pengawasan Media
Pahala juga mengajak media untuk ikut mengawal proses hukum terhadap oknum yang dilaporkan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat terus memantau perkembangan kasus ini agar berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai ada korban lain akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Dukungan dari Ketua Umum WRC
Ketua Umum WRC, Arie Chandra, S.H., M.H., CLI, juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian menangani laporan ini secara proporsional dan profesional. “Peraturan Kapolri sudah jelas, seorang polisi dilarang meminta uang atau barang apapun dalam menjalankan tugasnya. Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan untuk menghindari korban-korban lain,” tegas Arie.

Baca Juga :  Lepas Sambut Dan Silaturahmi Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

Terkait kronologis lengkap peristiwa, Pahala menyebut bahwa pihaknya belum dapat memberikan detail lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penanganan Propam. Namun, ia memastikan bahwa klien WRC telah mengalami kerugian materiil berupa sejumlah uang, mobil, dan motor akibat dugaan pemerasan tersebut.

WRC berharap agar tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum dapat memberikan efek jera, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat kembali pulih.

Jurnalis : Redaksi/Toto Antoro
Editor : H. Husni

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB