Peraturan Walikota (perwal) No.73 tahun 2024 gerbang pintu memajukan ekonomi warga Depok

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9:
Dalam mendorong pembangunan UMKM yang mencakup kebijakan subsidi bunga pinjaman 90% dari 1juta-Rp 25 juta, BOM selaku corong masyarakat komitmen dukung Perwal dalam menuju kemakmuran warga yang menerima subsidi tersebut,
Peraturan Walikota (Perwal)no.73 tahun 2024 itu dapat diyakini menjadi gerbang pintu masuk warga Depok yang patut menerima subsidi tersebut agar lebih bisa memajukan Ekonominya, terang penasehat BOM Muryanto Abd Murod

Baca Juga :  Ustad Rahmat Budianto Alummi Suralaya isi Dakwah di syukuran SS-Chandra

Ia juga mengatakan melalui UMKM, warga Depok lebih mudah
Menerima Subsidi Bunga 1 % ,
Karna itu dengan adanya Perwal no. 73 tahun 2024 Kadis
Koperasi Kota Depok H.mohamad Thamrin menyesosialikannya kepada warga UMKM selama tiga hari yang berlangsung di Hotel Bumiwiyata Kota Depok dengan dihadiri ribuan warga UMKM dari 11 Kecamatan se-Kota Depok

Baca Juga :  Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

 

Dikesempatan sosialisasi itu hadir tiga narasumber,salah satunya, Ubaiillah narasumber dari DPRD Kota Depok Partai PKS menyambut baik sosialisasi tersebut, ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Depok dalam mendorong pengembangan UMKM, menurutnya regulasi yang dirancang Pemkot Depok untuk mendukung 5000 UMKM patut dinilai terobosan positif, ucapnya.
( Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru