Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat ”tenarnews”-Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Nusa Tenggara Barat (LKPK) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat dan Pj. Bupati Lombok Barat menindak tegas oknum Kepala Dinas, Oknum Camat dan oknum Kepala Sekolah PAUD serta oknum guru PAUD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terlibat politik praktis. Oknum ASN itu diduga secara sah dan meyakinkan kampanye salah satu bakal pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Barat.

” Saya memiliki bukti atas keterlibatan politik praktis para ASN,”kata Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Nusa Tenggara Barat (LKPK NTB) H. Junaidi kepada wartawan.

Baca Juga :  Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

Data oknum ASN tersebut lanjut H. Junaidi akan dilaporkan ke Bawaslu dan Pj Bupati sebagai pembina untuk memberikan teguran kepada mereka. Jika hal ini dibiarkan oleh Pj. Bupati tentu akan merusak tatanan netralitas ASN dan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Bawaslu dan Pj. Bupati.

“Oknum Kepala Sekolah PAUD ini secara terang-terangan menyatakan dukungan ke Paslon tertentu di kediamannya. Sedangkan oknum Camat dan Oknum Sekwan ini kampanye ke masyarakat. Jangan sampai kami bertindak sendiri. Bawaslu dan Pj. Bupati harus tegas,”katanya.

Baca Juga :  Selamat Jalan Prof Dr H Salim Said, Tokoh Pers "Jenazah Dimakamkan TPU Tanah Kusir Jak-sel

Ia mengaku mendapat  laporan, adanya oknum ASN sudah melakukan politik praktis tersebut. Pria yang malang melintag dalam dunia gerakan ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat agar bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kepada Bawaslu kita bersama-sama membangun demokrasi yang bermartabat. Saya sudah mengantongi nama-nama itu yang terlibat politik praktis,” katanya.

Jika praktik politik praktis itu terbukti, Lanjut H. Junaidi akan memproses sesuai aturan yang berlaku terhadap para oknum ASN tersebut. Sehingga dengan begitu, proses demokrasi pemilihan kepala daerah Lombok Barat bisa berjalan dengan baik.

Sumber :

( Team Investigasi )

Berita Terkait

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?
Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini
Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong
DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas
Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat
Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Harfina Kartini Indonesia dari Timur Inspirasi Wanita Indonesia Masa Kini

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Juni 2026 - 21:40 WIB

DPP GMPRI Dukung Bupati Tangerang Tertibkan dan Tarik Seluruh Mobil Siaga yang Dikelola KPM Tak Berbadan Hukum Jelas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Sidang Gugatan Pelaksanaan Putusan PK PSHT Berlanjut, Isyarat Dialog dan Nyawiji Bermartabat menguat

Berita Terbaru

Tenar News

Terpanggil Bangun Jembatan Pers dan Polri, Alya Cahya Dorong

Senin, 8 Jun 2026 - 22:42 WIB