Bola panas,” Gugatan PTUN perkara no.3/G,/2026/PTUN.bdg Tanpa dihadiri kuasa hukum ?

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung -tenar
newstv9 Media Siber Indonesia:
Walau tanpa dihadiri kuasa Hukum penggugat,
Sidang perkara no.3/G/2026/PTUN.bdg Rabu,10/6/2026
Oleh ketua Hakim sidang M.Ferry Irawan, SH MH. Hakim anggota Dr. Kukuh Sentiadi, SH MH. Christin Andriani, SH MH. dan Suhendra, SH MH. Sidang berjalan lancar

Sidang mengait surat keberatan dari kuasa hukum PT.Bumi Kedaung Lestari ( Bkl ) atas surat keputusan BPN provinsi Jawa Barat no.47/bpt/BPN.32.MP.
02.03/x/2025
Tentang pembatalan sertipikat HGB no.328 a/n. PT. BKL yang dinilai oleh kuasa Hukum BKL surat pembatalan sertipikat tersebut terlalu “prematur”.

Baca Juga :  PT Malahayati Raya Gelar Konsolidasi Akbar Jabodetabek, Serang Dan Sukabumi

Menyoal gugatan di PTUN tersebut,
penggugat PT.bkl, tergugat BPN Kanwil Jbr
Agenda sidang tambahan bukti bukti para pihak dan saksi ahli.
Seusai sidang,
Hj. Ida Farida Pihak penggugat saat dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan, tunggu kita lihat
Saja nanti, katanya singkat
Ditempat yang sama, saksi penggugat H. Wahidin mantan kepala Kelurahan Kedaung ia mengatakan, kami diminta surat surat bukti kelengkapan, seperti surat putusan obyek perkara, alas hak PBB, pembayaran BPHTB dan lain-lain, jelas Wahidin.
Dan dengan tidak datangnya saksi ahli pada sidang
Ia mengatakan waktunya tidak memungkinkan karna waktunya mepet, aku saksi penggugat.
( Murod )

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB