Bandung -tenar
newstv9 Media Siber Indonesia:
Walau tanpa dihadiri kuasa Hukum penggugat,
Sidang perkara no.3/G/2026/PTUN.bdg Rabu,10/6/2026
Oleh ketua Hakim sidang M.Ferry Irawan, SH MH. Hakim anggota Dr. Kukuh Sentiadi, SH MH. Christin Andriani, SH MH. dan Suhendra, SH MH. Sidang berjalan lancar
Sidang mengait surat keberatan dari kuasa hukum PT.Bumi Kedaung Lestari ( Bkl ) atas surat keputusan BPN provinsi Jawa Barat no.47/bpt/BPN.32.MP.
02.03/x/2025
Tentang pembatalan sertipikat HGB no.328 a/n. PT. BKL yang dinilai oleh kuasa Hukum BKL surat pembatalan sertipikat tersebut terlalu “prematur”.
Menyoal gugatan di PTUN tersebut,
penggugat PT.bkl, tergugat BPN Kanwil Jbr
Agenda sidang tambahan bukti bukti para pihak dan saksi ahli.
Seusai sidang,
Hj. Ida Farida Pihak penggugat saat dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan, tunggu kita lihat
Saja nanti, katanya singkat
Ditempat yang sama, saksi penggugat H. Wahidin mantan kepala Kelurahan Kedaung ia mengatakan, kami diminta surat surat bukti kelengkapan, seperti surat putusan obyek perkara, alas hak PBB, pembayaran BPHTB dan lain-lain, jelas Wahidin.
Dan dengan tidak datangnya saksi ahli pada sidang
Ia mengatakan waktunya tidak memungkinkan karna waktunya mepet, aku saksi penggugat.
( Murod )


