Bersihkan Kemenag NTB Dari Pungli dan Korupsi. Pusat Kajian Anti Korupsi Gasspool dan forum Kader Bela Negara RI

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Ntb, Media Nasional Tenarnews tv9, – Kasus dugaan korupsi Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Azis di Kejati NTB mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram, Syamsul Hidayat. Kakanwil Kemenag dapat dijerat pidana berlapis jika Kejati NTB serius mengusut kasus yang masuk melalui pengaduan masyarakat ini.
Dan laporan praktek KKN ,Gratifikasi dan penyalahgunaan gunakan wewenang di Kemenag NTB sudah di laporkan ke Menteri Agama RI ,Ketua KPK ,Sekjen Kemenag RI, Kapolda NTB, Kejati NTB, Ombusmen NTB, Pj ,Gubernur NTB ,Ketua DPRD NTB. akan di tindak lanjuti dalam beberapa hari ini, Sementara
Menurut Syamsul, adanya dugaan permintaan uang ke sejumlah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, termasuk dalam pungutan liar (pungli). Karena sebagai ASN, Zamroni melanggar aturan sebagai penyelenggara negara.

Selain pungli, sambung Syamsul, Zamroni Azis juga berpotensi terkena pidana gratifikasi jika benar menerima uang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas. Ia melakukan aktivitas lain di luar dari kewenangannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  GDE WENTEN BICARA TENTANG SUHAILI YANG BAKAL RAMAIKAN KONTESTASI LIMA TAHUNAN

“Itu juga termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ini pandangan secara aturan dan teori,” jelas Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram ini.

Untuk pungli, sebut Syamsul, bisa masuk ke dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Sementara untuk gratifikasi Pasal 11 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Beliau minta Kejati NTB usut tuntas
Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB diminta tegak lurus dan menuntaskan dugaan korupsi Kemenag NTB ini jika benar ada dugaan pungli atau gratifikasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penanganan dugaan korupsi Kemenag NTB berdasarkan laporan yang masuk beberapa waktu lalu. Prosesnya pun masih berjalan di penyelidikan.

Menyinggung siapa saja yang sudah diundang, Efrien mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Jadi ini masih lid. Kami belum bisa buka. Yang jelas kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Baca Juga :  KOMPANYE AYOK DATANG KE LOMBOK GELAR HIMALO DI BUNDARAN HI JAKARTA

Zamroni meminta sejumlah uang kepada Panitia PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta melalui rekening petugas. Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Melainkan istrinya. Dugaan lain, inilah yang memperkuat kosongnya jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Karena Zamroni memasang tarif Rp500 juta hingga Rp700 juta

Informasi lain, Kepala Kemenag NTB juga diduga meminta sejumlah uang kepada petugas PPPK yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Tanggapan Kemenag NTB, Ketua Tim Bina Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB, Sukri Safwan menepis adanya permintaan uang ke sejumlah panitia penyelenggara haji.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah mendengar, melihat transaksi itu (permintaan uang, red),”

Ia menyebut, proses seleksi penerima panita penyelenggara ibadah haji cukup ketat. Pertama saat membuka lowongan. Kemenag memiliki juknis dan regulasi tersendiri. Semua berjalan berdasarkan SOP yang berlaku mulai dari tahap adminstrasi, dan tes assessment Computer ditingkat kabupaten kota atau satker baru kemudian naik ke provinsi”. jelasnya. ( Tim envestigasi)

Berita Terkait

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi
Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.
Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_
PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN
Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas
HUT ke 9 Sekber Wartawan kota Depok di Aula BJB Cabang Depok
Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

Kasus tanah blok bra’an 9,3 haktare kembali disoal, Hakim Sidang PS di lokasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Merawat Panca Jiwa Pondok Al-Amien, Alumni Genoestica Meneguhkan Ukhuwah agar Tak Menjadi Santri yang Kehilangan Akar.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Kampanye Akbar Mamiq Andi Nomor 1 Membludak, Ribuan Warga Desa Sintung Padati Jalan – Desa Sintung, Pringgarata, Loteng”_

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45 WIB

PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Supian Suri Kobarkan Semangat Atlet Depok di Porprov 2026, Fokus Raih Emas

Berita Terbaru

Tenar News

PLN EG PUNAGAYA SIAP DITUNTASKAN

Senin, 26 Okt 2026 - 21:45 WIB