Tim Pengacara AMIN Yakin Dalil dalam Sidang Terbukti Semuanya, ‘Insya Allah Kita Menang’

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun usai mengikuti sidang keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Jakarta, Tenarnews.com, – Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun mengaku gembira karena persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya gembira ya, hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan. Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa sesungguhnya,” kata Refly kepada Awak media  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga :  Habib Rizieq Dilarang Umroh, Kejaksaan Berdalih Sulit Diawasi Selama di Arab Saudi

“Karena kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam, apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apapun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” sambungnya.

Dia pun menegaskan bahwa isi petitum dari Timnas AMIN terkait didiskualifikasi paslon 02 atau calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Refly, pemungutan suara dilakukan kembali di seluruh Indonesia.

“Jangan lupa kawan-kawan semua permohonan 01 itu petitumnya adalah diskualifikasi terhadap 02 atau setidak-tidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang, ingat pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang seluruh Indonesi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Safari DPP Santri Muda Nusantara ( SAMUDRA)Konsolidasi ke Pondok Pesantren

Dia pun menepis orang yang mengirakan hanya omon-omon saja. Refly menuturkan Gibran Rakabuming Raka ini karena telah menabrak aturan konstitusi sehingga pencalonannya cacat.

“Bahwa penetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto atau calon wakil presiden Prabowo Subianto itu menurut kami bertentangan dengan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Refly mengklaim apa yang pihaknya dalilkan dalam sidang terbukti seluruhnya.

“Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. Insya Allah kita menang. Aamiin,” tutupnya. ( Tim )

 

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB