Rabu, 6 Desember 2023 12:52 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan.
Jakarta , Tenarnews Tv9,- Eks Penyidik KPK dan mantan Ketua Wadah pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa sudah saatnya Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif ditahan. Yudi berkata demikian walaupun memahami penahanan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yudi menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka. Atas hal tersebut, prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Oleh karena itu, menurutnya penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
Lebih lanjut, Yudi memaparkan alasan obyektif dan subyektif sebagai syarat penahanan tersangka yang sudah terpenuhi. Adapun alasan obyektif yang terpenuhi, yaitu kejahatan korupsi yang di atas 5 tahun ancaman huku Kiman penjaranya.
Terlebih lagi, Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sementara itu, alasan subyektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
Menurut Yudi, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri. Firli juga sudah dinonaktifkan dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang bisa dilakukan. “Pentingnya penyidik menahan untuk semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Media, Rabu, 6 Desember 2023
Bagi Yudi, jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023. Hal tersebut ia ungkapkan karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya, termasuk Ketua KPK, akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka Firli berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Safri, Rabu, 22 November 2023.
Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli dilaporkan pada Agustus 2023. Setelah dua bulan penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023. Polda Metro Jaya sudah memeriksa hampir 100 orang.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Imbas dari penetapan tersebut, Dua rumah Firli Bahuri digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023

Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Kado Terindah Bagi Masyarakat

Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Kado Terindah Bagi Masyarakat
Eks penyidik KPK meminta polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Penahanan ini dinilai sebagai kado terindah bagi masyarakat.Baca Selengkapnya di Tenarnews tv9.
Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi

Eks Penyidik KPK: Jika Firli Bahuri Ditahan Hari Ini, Kado Perayaan Hari Antikorupsi
Yudhi Purnomo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Begini Reaksinya Saat Tiba di Bareskrim

Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan, Begini Reaksinya Saat Tiba di Bareskrim
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ini reaksinya.
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri
Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88. Berita Tenarnewstv9 selanjutnya
Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK

Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK
Agus Rahardjo mengatakan ia memang sempat minta mundur saat jadi Ketua KPK, tapi bukan karena Jokowi memintanya menyetop kasus e-KTP… baca di Tenarnewstv9.selanjutnyap

