
Depok, Tenarnewstv9,-Akan terwujudnya Sawangan menjadi Kota Mandiri wacana Walikota Depok Idris Abdul Somad kerja sama dengan Mitshubisi anggaran sebesar Rp. 9 triliyun berlokasi di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari Kota Depok (Jabar) terancam” gagal “?
Pasalnya, di lokasi tanah tersebut diketahui sampai berita ini diturunkan masih sengketa antara warga setempat sebai pelapor dengan pihak terlapor , dan dapat di yakini terkait kasus tersebut banyak oknum yang akan duduk di kursi pesakitan, demikian terang sumber kepada media ini
Hal tersebut diatas adanya surat penggilan Bareskrim Mabes Polri serta berdasarkan rujukan dari laporan ke Polri no.LP/B/183/VIl/2023/SPKT /Bareskrim Polri tgl.20 Juli 2023 a/n.pelapor.
Kemudian menyusul surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/1454/VII/RES.1.9/2023/Dittipidum.tgl 28 Juli 2023.

Dan terkait surat rujukan tersebut, diinformasikan unit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat, serta pemindahan Akte autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte, sebagai mana di maksud rumusan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHAP dan pasal 264 KUHAP pasal 266 ayat (1) (2) KUHAP atas nama pelapor yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial AM, dan oknum terlapor lain, demikian ungkap sumber kuat yang patut dipercaya
Sumber itu juga mengatakan, terkait kasus ini, tak pelak dua Lurah dan dua Camat sudah dipanggil Bareskrim Mabes Polri dan akan menyusul oknum yg lain, terang sumber tadi yang minta tidak disebut indentitasnya. ( Tim Tenarnewstv9 )
