SOSIALISASI BAHAYA KEBAKARAN BERSAMA BHABINKAMTIBMAS PEJATEN TIMUR DAN TIGA PILAR.

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 12/9/2023 Tenar News TV9 – Bhabinkamtibmas Pejaten Timur Aipda M sobirin , Pemadam Kebakaran Bapak Ruwanto , Polisi Pamong praja Bapak Ikbal dan Babinsa Serda Ade Mulyana secara rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat dan instansi lainnya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebakaran yang terjadi di wilayah Pejaten Timur
Bapak Bhabinkamtibmas Pejaten Timur mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai langkah antisipasi kebakaran. Ancaman bahaya kebakaran dapat membawa bencana besar, dengan akibat yang sangat luas.
“Musibah kebakaran dapat menimbulkan kerugian, mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran itu, butuh kepedulian serta peran aktif semua pihak,” ujarnya.
Pihaknya memiliki fungsi pencegahan dan mengurangi resiko sekecil apapun dalam musibah kebakaran. Untuk itu peran masyarakat yang terlatih dan paham tentang bahaya kebakaran, baik ditingkat kelurahan, lingkungan pasar, perkantoran, sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap, masyarakat dapat mengetahui dan menambah pengetahuan, serta wawasan terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, teori dasar api, kebocoran gas elpiji, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta penanganan awal jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing,”

Baca Juga :  Dinilai Layak jadi KSAL, Ini Rekam Jejak Laksdya Amarulla Octavian

Dalam sosialisasi ,
masyarakat diberikan materi, diantaranya kepemadaman, penanganan kebocoran gas elpiji, pengetahuan tentang APAR, serta praktek pemadaman api dengan metode tradisional dan modern.
“Memberi pengetahuan dasar kepada masyarakat tentang penanganan kebakaran, penyebab, tanda-tanda, dan penanganan kebakaran. Terutama yang disebabkan oleh gas elpiji. Sekaligus memberi tips agar tidak panik menghadapi api,”

Baca Juga :  Sidang PT Pakuan di PTUN Bandung, Saksi Ahli Jokowi Turun Tangan

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga dapat membantu memberikan pertolongan atau upaya awal dalam penanganan bahaya kebakaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, untuk peduli dengan upaya pencegahan bahaya kebakaran. Pemadaman dan pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga tanggung jawab masyarakat pada umumnya.
( Amran)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB