Habib Rizieq Dilarang Umroh, Kejaksaan Berdalih Sulit Diawasi Selama di Arab Saudi

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya

Jakarta.Tenarnews,-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini lantaran HRS tidak diizinkan melaksanakan ibadah umroh.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihak Bapas beralasan HRS akan sulit diawasi jika pergi ke Arab Saudi guna melaksanakan umroh. HRS diketahui masih berstatus status bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 hingga 10 Juni 2024. Larangan tersebut dikeluarkan atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat memberikan keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023, Aziz menyebut alasan yang dikemukakan Kejaksaan sangat menggelikan dan tidak masuk akal.

Baca Juga :  KORUPSI TAMBANG TIMAH DI BANGKA BELITUNG

“Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan,” kata Aziz.

Menurutnya pemerintah Indonesia mempunyai banyak perwakilan di Arab Saudi. Mereka bisa melaksanakan pengawasan terhadap HRS saat menjalankan ibadah umroh. Bahkan ulama yang pernah dipenjara sejak Desember 2020 itu siap membiayai keberangkatan umroh pihak-pihak yang akan mengawasinya.

“Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan. Agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Aziz menambahkan HRS juga memohon perlindungan hukum ke sejumlah instansi seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM. Pasalnya larangan tersebut telah menghalangi HRS menjalankan hak asasinya menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Polsek Pasar Minggu bersama Jajaran Polres Jakarta Selatan Menyambangi Wilayah Pejaten Timur dalam Program "Halo Polisi"

“Gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang diberikan undang-undang,” tutunya.

Aziz mengungkapkan HRS telah menjadi korban intrik politik busuk. Padahal HRS selama ini telah menunjukkan sikap taat hukum. Seharusnya hal itu mendapat respon baik dari pihak terkait.

“Ini membuktikan bahwa klien Kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu jadi korban intrik politik busuk,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan HRS pada Jumat, 28 Juli 2023. Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.( Tim )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB