Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Beraroma Pungutan Liar Pungli “Korupsi” Sebesar 500 Ribu Rupiah ,Kejujuran Warga di Intimidasi Oknum Desa Karang Anyar

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Tenarnews.com ,- Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 9Pasalnya”Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa Karang anyar,Kecamatan kemiri kabupaten tangerang
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Warga desa karang anyar memberikan pernyataan secara tertulis prihal tersebut. bahwa dirinya harus membayar sertifikat sebesar 500 ribu tupiah apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil.bermatrai tertanggal 21 januari 2023.

Lanjut” ironisnya prihal tersebut saya di intimidasi dari pihak oknum desa karang anyar berupa nada ancaman,!!kalau kamu buat pernyataan seperti itu.siap-siap ajah kalau saya di panggil kamu juga ikut ,Bahkan warga menjelaskan lagi melalui via WhatsaAp “dari pihak oknum desa karang anyar datang lagi kerumah meminta permohonan untuk minta divediokan saya prihal sertifikat agar urusannya biar cepat selesai . Rabu 8 Pebruari 2023 tutur warga.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Adakan Acara Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama Dengan Insan Pers

tempat terpisah ada warga menyebutkan bahwa permintaan itu untuk pengambilan sertifikat PTSL ada yang sebesar Rp. 700 ribu rupiah.oleh oknum desa karang anyar.Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp.50 ribu rupiah.

“Menanggapi hal tersebut  KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media di ruangan kerjanya.Senin 06/02/2023
Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat.tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Depok Gelar Paripurna bahas Raperda Baru,Tentang Susunan Perangkat Daerah

Lanjut Kusmayadi”apabila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami”intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.tandasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ..Tindak tegas Tegas mafia sertifikat Tanah( Tim )

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru