Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Beraroma Pungutan Liar Pungli “Korupsi” Sebesar 500 Ribu Rupiah ,Kejujuran Warga di Intimidasi Oknum Desa Karang Anyar

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Tenarnews.com ,- Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 9Pasalnya”Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa Karang anyar,Kecamatan kemiri kabupaten tangerang
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Warga desa karang anyar memberikan pernyataan secara tertulis prihal tersebut. bahwa dirinya harus membayar sertifikat sebesar 500 ribu tupiah apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil.bermatrai tertanggal 21 januari 2023.

Lanjut” ironisnya prihal tersebut saya di intimidasi dari pihak oknum desa karang anyar berupa nada ancaman,!!kalau kamu buat pernyataan seperti itu.siap-siap ajah kalau saya di panggil kamu juga ikut ,Bahkan warga menjelaskan lagi melalui via WhatsaAp “dari pihak oknum desa karang anyar datang lagi kerumah meminta permohonan untuk minta divediokan saya prihal sertifikat agar urusannya biar cepat selesai . Rabu 8 Pebruari 2023 tutur warga.

Baca Juga :  Indonesia Kembali Merdeka Di Tangan Jokowi

tempat terpisah ada warga menyebutkan bahwa permintaan itu untuk pengambilan sertifikat PTSL ada yang sebesar Rp. 700 ribu rupiah.oleh oknum desa karang anyar.Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp.50 ribu rupiah.

“Menanggapi hal tersebut  KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media di ruangan kerjanya.Senin 06/02/2023
Mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat.tuturnya.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Senin 12 September 2022

Lanjut Kusmayadi”apabila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami”intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.tandasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa ..Tindak tegas Tegas mafia sertifikat Tanah( Tim )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB