
Jakarta. Tenarnews.com,-Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh salasatu warga negara Indonesia di Polda Metro Jaya hari Jum’at, 03 Februari 2023.
Sesuai dengan yang teregistrasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. tanggal: 03 Februari 2023. dengan Pelapor seorang wanita bernama Tengku Zanzabella dalam perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elekronik.
Tengku Zazabella melaporkan Nikita

dengan bukti akun IG , sementara saat berita ini ditayangkan status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. ( HZ )
