Artis Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan, Ini Pasalnya

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Tenarnews.com,-Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh salasatu warga negara Indonesia di Polda Metro Jaya hari Jum’at, 03 Februari 2023.

Sesuai dengan yang teregistrasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. tanggal: 03 Februari 2023. dengan Pelapor seorang wanita bernama Tengku Zanzabella dalam perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elekronik.

Baca Juga :  Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan, Merasa Prikemanusiaan Tentara Israel udah hilang.

Tengku Zazabella melaporkan Nikita

dengan bukti akun IG , sementara saat berita ini ditayangkan status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 35 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. ( HZ )

Baca Juga :  Konferensi Pers Menuju Kongres Bersama ke-XVI Satu. Maju

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru