Paspampres Pasukan Pengaman Presiden, Tugas dan Fungsinya

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnews TV9. Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer.

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden atau disingkat Paswalpres yang kemudian diubah pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/198 Mengenai tugas dan fungsi Paspampres yang telah dirangkum dari berbagai sumber,

Baca Juga :  Forum Wasilah Subuh Ulama Dan Umara Se Kecamatan Menteng Gelar Wasilah Subuh Ramadhan

Struktur Organisasi Paspampres

Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya

 

Paspampres menggunakan sepeda motor untuk membuka jalur bagi iring-iringan presiden di tengah keramaian lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:

Baca Juga :  Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO

1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.

3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.

4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi. ( 01.Tnr-2022)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB