Jakarta Tenarnews TV9. Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer.

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden atau disingkat Paswalpres yang kemudian diubah pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/198 Mengenai tugas dan fungsi Paspampres yang telah dirangkum dari berbagai sumber,
Struktur Organisasi Paspampres
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/726762/original/vvip.jpg)
Paspampres menggunakan sepeda motor untuk membuka jalur bagi iring-iringan presiden di tengah keramaian lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.
2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.
4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi. ( 01.Tnr-2022)
