Eksekusi PN Depok dilahan 9,3 Ha,” Ida Farida layangkan surat keberatan

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Depok, kepada tiga instansi antara lain, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung, surat no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.

Terkait surat PN Depok tersebut diatas, PN Depok telah sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 pada lokasi lahan tersebut

Menyoal adanya Eksekusi Konstatering itu, Ida Farida warga Sawangan selaku pemilik lahan tanah yang sah layangkan surat keberatan yang tujukan kepala Pengadilan Negeri kota Depok,

Baca Juga :  Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai

Adanya surat keberatan yang dilayangkan Ida berdasarkan putusan 64.2010 PTUN -bd, dan surat penetapan No: G/Pen.Pdt/Agnm/ 2010/ PN.Dpk. jo.nomor:271/Pdt.G/2017/PN .Dpk.jo nomor.444/Pdt G/PT.Bdg dan surat ijin lokasi keputusan Walikota No: 591/237/Kpts/Pem.Otda/Huk/2008. Atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL)

Menyoal Eksekusi ini, kepada beberapa awak media Ida Farida mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok dengan tegas saya katakan itu tanah saya yang sah berdasarkan Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan pelunasan PBB serta ijin lokasi dan penetapan Eksekusi yang namun sampai hari ini penetapan Eksekusi itu belum juga dilaksanakan, keluh Ida . namun kenapa bisa terbit eksekusi lain di lokasi tanah saya itu dan mengapa saya tidak menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi Konstatering, karnanya mendadak saya buat surat keberatan adanya eksekusi di tanah itu tegas Ida Farida, Ida juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa Tedeng aling aling (tim tenarnews)

Berita Terkait

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB