Eksekusi PN Depok dilahan 9,3 Ha,” Ida Farida layangkan surat keberatan

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok- tenarnewstv9: Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Depok, kepada tiga instansi antara lain, kepolisian Metropolitan Kota Depok , Kepolisian Sektor Sawangan dan kepala Kantor Kel. Kedaung, surat no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.

Terkait surat PN Depok tersebut diatas, PN Depok telah sita eksekusi dan pencocokan /Constatering, 7 Nop 2024 pada lokasi lahan tersebut

Menyoal adanya Eksekusi Konstatering itu, Ida Farida warga Sawangan selaku pemilik lahan tanah yang sah layangkan surat keberatan yang tujukan kepala Pengadilan Negeri kota Depok,

Baca Juga :  BRI BO Jakarta Menara lBRILiaN Berbagi Jumat Berkah ke Warga Sekitar

Adanya surat keberatan yang dilayangkan Ida berdasarkan putusan 64.2010 PTUN -bd, dan surat penetapan No: G/Pen.Pdt/Agnm/ 2010/ PN.Dpk. jo.nomor:271/Pdt.G/2017/PN .Dpk.jo nomor.444/Pdt G/PT.Bdg dan surat ijin lokasi keputusan Walikota No: 591/237/Kpts/Pem.Otda/Huk/2008. Atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL)

Menyoal Eksekusi ini, kepada beberapa awak media Ida Farida mengatakan lokasi tanah seluas + – 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok dengan tegas saya katakan itu tanah saya yang sah berdasarkan Sertipikat HGB a/n. PT . Bumi Kedaung Lestari ( BKL ) dan pelunasan PBB serta ijin lokasi dan penetapan Eksekusi yang namun sampai hari ini penetapan Eksekusi itu belum juga dilaksanakan, keluh Ida . namun kenapa bisa terbit eksekusi lain di lokasi tanah saya itu dan mengapa saya tidak menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi Konstatering, karnanya mendadak saya buat surat keberatan adanya eksekusi di tanah itu tegas Ida Farida, Ida juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi ? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertipikat yang sudah “mati” itu terangnya tanpa Tedeng aling aling (tim tenarnews)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru