DirResakrimum Polres Lahat, Sumsel Diduga Mempermainkan Pasal dan Membodohi Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat,- Sumatera Selatan Tenarnews tv9. Diduga pada tgl 04 Nopember 2021 yang lalu …
Nomor:B/886/XI/RES.1.10/2021/Ditresrimum Kepada Kepolisian Resort Lahat dijalan Bhayangkara No. 1 Bandar jaya, Kecamatan lahat, Kabupaten lahat, Provinsi sumatera selatan.

Saya (sa) atas nama pelapor, sangat kecewa dengan polres lahat, karna laporan saya sudah satu tahun lebih tidak ada penetapan tersangka padahal sudah jelas yang saya laporkan adalah pengerusakan di air Panggi secara bersama-sama bahkan pada waktu pengerusakan di saksikan Kanit Pidkor polres lahat dan anggotanya sudah jelas yang saya laporkan itu pengerusakan pasal 170 saya meminta kepada bapak Kapolri untuk memanggil dan mengusut Anggota polres yang di duga memain-mainkan pasal dan membodohi masyarakat.

Bahkan menurut informasi mau dihentikan dengan alasan pihak perusahaan tidak lagi menuntut padahal tidak mungkin kami perusahaan yang dirugikan ,, Akibat pengerusakan pekerjaan kami tersebut’ tidak di bayangkan oleh dinas PU PSDA provinsi Sumsel,,dan lebih lucu’nya yang lapor saya yang cabut laporan orang lain silahkan di sp 3 saya akan tuntut dipengadilan.

Dan saya berharap kepada Pihak Kepolisian Polres Lahat harus bekerja secara Profesional Sebagaimana Aturan yang tertuang didalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  PT. SHILA Membangun Ditanah"Sengketa" Dinas IMB Akan Panggil Para Pihak

Setiap aduan masyarakat wajib diberitahu sampai dimana Perkembangan Penyelidikan dan Penyidikannya dan wajib mengeluarkan SP2HP.

Jangan sampai orang atau badan hukum diperlakukan oleh aparat Penegak Hukum secara tidak adil dan dipermainkan sebagaimana dan menjadi Preseden buruk didalam penegakan hukum terkhusus di kabupaten Lahat.

Untuk sebagai Informasi rujukan Laporan Polisi Nomor : LBP/885/IX/2021/SPKT,Tanggal 30 September 2021.an Pelapor SARYONO ANWAR, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat jalan penghijauan 1.Nomor 138 Rt.11 Rw.04. Kelurahan Bandar jaya, Kecamatan lahat, Kabupaten lahat. mohon Izin untuk di berikan Jawaban atas konfirmasi dari kami naik lisan maupun tertulis.

Sehubungan dengan tersebut diatas, mengingat locus dilicti yang terjadi Diwiayah KA dan bobot kasusnya masih bisa ditangani ditingkat polres maka guna efisien dan efektifitas penanguannya bersama ini dilimpahkan laporan polisi dimaksud guna ditindaklanjuti secara propforsional. proporsional dengan ketentuan hukum yang berlaku kemudian melaporkan hasil perkembangan penyidikan kepada polda sumatra Selatan u.p Dir Resakrimum polda sumatra selatan.

Surat ditandatangani oleh kepala kepolisian daerah sumatera selatan DirResakrimum wadir AKBP (ajudan komisaris besar polisi) NRP 76120893, Bapak Tulus Sinaga,S,I,K, M,H.

Dan saya sebagai Pelapor akan tetap memantau dan memperjuangkan hak saya sebagai Korban, dan apabila tidak ada keadilan bagi diri saya maka saya akan menempuh jalur hukum lebih jauh lagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Silaturahmi Purna Tugas Gubernur DKI Anies

Jawaban Kapolres Lahat kuasa sudah di cabut silahkan datang ke Riskrim biar jelas.

Yang kemudian kami dari media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada salah satu mantan kepala Desa Najungan Kecamatan kikim Selatan Kabupaten Lahat, senin Jam 08:03 Wib ke salah satu oknum mantan kepala Desa yang bernama” Iswandi Kisel, senin Jam 08:04 Wib dibalas melalui pesan siangkat via WhatsApp menyampaikan,”Mak ini aku lah dde mikerkan ttu lagi. Lah temalam di ume.” (Saya sekarang tidak memikirkan itu lagi. Sudah bermalam di umoh)” paparnya Iswandi.

Sementara itu kami melakukan konfirmasi untuk memperoleh Jawabaan dari Kasat Reskrim Polres Lahat “AKP Heri Setiawan, SH.MH. pada senin melalui pesan panggila via WhatsApp pada Jam 08.45 dan panggilan tak di Jawab, dan baru pada Jam 08.51 Wib beliau memanggil balik melalui telpon via WhatsApp sat itu beliau menyampaikan, Surat kuasa dari Pihak yang di rugikan sudah dicabut bahkan mereka juga ingin melakukan perdamaian secara kekeluargaan kepada oknum (SA)” kata ‘ AKP Heri Setiawan, SH.MH.(Aprianto Biro Perwk,Sumsel)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB