Di Undang Mediasi oleh DPMPSPT Depok, Aparkost The Yellow Dome Mangkir

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenarnews tv9.Rusaknya rumah warga akibat adanya bangunan Apartemen Kost (Aparkost) The Yellow Dome di Kampung Gedong, RT1/3, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak Aparkost tidak mengindahkan pangilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Kota Depok untuk melakukan mediasi.

Seperti yang di katakan, Kuasa Hukum Warga, Krisda Hutabarat mengatakan, pihak Apakost tidak menghadiri panggilan dari DPMPSPT.

“Aparkost tidak hadir, tapi anehnya dia hadir saat senin kemarin. Buat kami janggal sekali,” tutur Krisda, Selasa (7/06/22)

Tidak hadirnya pihak Aparkost, lanjutnya, membuat warga menilai Dinas di bohongi dan pihak Aparkost telah melakukan pembangkangan

Baca Juga :  KEGEMBIRAAN BERPUASA

Krisda juga mengungkapkan rasa kekecewaan warga terhadap DPMPSPT yang tidak memberitahukan kepada warga terkait pertemuannya dengan Aparkost.

“Warga kecewa dengan tidak adanya pemberitahuan dari dinas mengenai hasil pertemuan tersebut, sehingga warga menduga ada “sesuatu” antara dinas dengan Aparkost, ” ungkapnya.

Menurut Krisda, Pemerintah harus membela warganya yang sudah jelas-jelas dirugikan karena adanya Aparkost. Dan Krisda juga menekankan, DPMPTSP Kota Depok harus memberikan sanksi SP 1, 2, dan penyegelan kepada Aparkost, jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Dinas janji akan lakukan penyegelan kalau site plan tidak sesuai,” tandasnya.

Baca Juga :  Indonesia Kembali Merdeka Di Tangan Jokowi

Untuk di ketahui, Bangunan Apartemen Kost (Aparkost) The Yellow Dome belakangan ini dituding jadi penyebab rusaknya rumah warga di sekitar Aparkost tersebut.

Rumah warga yang di ketahui bernama, Marvin Sitepu mengalami kerusakan awal pada pondasi rumahnya yang terkikis, diduga akibat pengunaan air tanah secara besar-besar untuk mensuplay pembangunan Aparkost.

Dari pondasi rumah lalu kerusakan merembet ke bagian belakang rumah, Kemudian ke bagian gudang, kamar mandi, dan kamar tidur hingga membuat penghuni rumah terpaksa tidur di teras depan, karena kamar sudah tidak bisa ditempatkan lagi. (Emy/Mur)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB