Alhamdulillah! Jusuf Kalla Tegaskan Masjid Boleh Dibuka Selama Ramadhan 2021

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. TENARNEWS : – Semakin mendekati bulan Ramadhan, pemerintah Indonesia dengan sigap mulai merencanakan kebijakan untuk aktivitas masyarakat di bulan puasa di tengah pandemi Covid-19.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H. Muhammad Jusuf Kalla. Ia menyebut umat Islam di seluruh Indonesia boleh melaksanakan Shalat Tarawih di masjid selama Bulan Ramadhan 1422 Hijriah

Namun, Jusuf Kalla menegaskan masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 secara ketat Dan teratur ketika beraktivitas di masjid selama bulan Ramadhan.

“Kita persilahkan masjid di semua daerah dibuka tapi tetap dengan menjaga jarak,” ujar Jusuf Kalla.

Baca Juga :  Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Mantan Wakil Presiden Indonesia itu mengatakan, Tahun ini, pelaksanaan umat Islam bisa melaksanakan ibadah di masjid, berbeda dengan tahun sebelumnya umat Islam dianjurkan beribadah di rumah saja, guna menekan angka penularan Covid-19.

“Tetapi ketentuannya, harus menggunakan masker. Ini bedanya dengan situasi sebelumnya. Karena, mall juga sudah dibuka, masak masjid enggak dibuka,” ucap Jusuf Kalla,

Jusuf Kalla juga mengingatkan kembali soal protokol kesehatan ekstra ketat, yang harus diterapkan umat Islam di bulan Ramadhan, di antaranya, dengan menjaga jarak minimal 1 meter antarjamaah.

Kemudian memakai masker, membawa alas shalat masing-masing dan setiap masjid wajib menyediakan fasilitas untuk jamaah mencuci tangannya.

Baca Juga :  MCMI Talkshow Tokoh Bicara Dari Masjid Untuk NKRI

Untuk itu, Jusuf Kalla meminta para pengurus masjid untuk bertindak tegas apabila ada jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Contohnya, seperti tidak memakai masker pengurus masjid berhak melarang orang tersebut untuk mengikuti shalat berjamaah hingga akhirnya mau menggunakan masker.

“Pakai masker kalau ada jamaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk kemudian cuci tangan di setiap pintu ada disinfektan, atau sabun atau tempat wudhu meski ada sabun,” tuturnya.

Selain itu, di setiap pintu masuk bisa ditaruh pengurus masjid untuk mengawasi. Protokol kesehatan sebenarnya tak terlalu rumit untuk diterapkan dan dilaksanakan

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB