Lahan PT. Bkl 93.875M2 di Kedaung segera di eksekusi

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait surat Penetapan No:G/Pan.Pdt/Aanm.Eks/2020/PN.Dpk.Jo.no.271/Pdt.7G/2017/PN.7Dpk.Jo.no.444/Pdt/2018/PT.Bdg.
PT. BKL segera Eksekusi lahan 93.875 M2 di Kedaung Depok

Depok, tenarnewstv9 :
terkait surat penetapan Eksekusi yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sutiyono, SH dan Panitera Iyus Yusuf, SH, MH. terksit ekdrkusi lahan seluas 93.875 M2 Raya Abdul Wahab Sawangan Kota Depok( Jabar) dapat dipastikan Eksekusi yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini diyakini akan berjalan seperti yang diharapkan, dimikian ungkap Hj. Ida Farida selaku pemilik lahan berdasarkan Sertipikat HGB atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) terang Ida saat dikonfirmasi awak media dikediamannya.

Baca Juga :  Majelis Ta'Lim Alhidayah PBH RW 07 Gelar Bazar Amal dan Sembako

Lebih jauh diungkapnya, perlawanan dan pejuangan saya dilokasi itu sudah menyita waktu dan tenaga puluhan tahun lamanya, bila kini gugatan saya diterima dan dikabulkan( ingkrah) mudah mudahan insyaallah Eksekusi berjalan seperti yang diharapkan, mohon doa nya ya, ucap Ida singkat.

Terkait perkara tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Depok no. 271/Pdt.G/2017/PN.Dpk, 30 oktober 2018 dalam perkara hj. Ida Farida penggugat, dan Jimmy Nambah Ginting, dkk tergugut, pada amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat, serta menyatakan penggugat satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat HGB no. 00328/kedaung tgl. 12/11/2014 luas 93.876 M2 , pada surat putusan tersebut, menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut diatas, dan sebagainya. ( tim Tenarnews)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 886 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru