Untuk Menutupi Korupsi,Syopya Riantito Beli Bangku dan Komputer

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Tenarnews.tv.9

DPP CIC menyebutkan banyak kasus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum pemda dan kepala sekolah masih terjadi di lapangan.

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC menyebutkan dana BOS menjadi salah satu celah korupsi bagi oknum pemda dan kepala sekolah.

CiC mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengatakan,” celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS,”ujar Ketum CIC kepada Tenarnews.tv.9 kamis (25/02/2021) di Jakarta.

Data sekolah penerima biasanya diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut,seperti yang terjadi di MTsN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Ketika Penyuluh Antikorupsi Cilik Bertanya kepada Wapres

Menurut pemerhati tindak pidana korupsi ini , dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

Pemotongan dana BOS, sambungnya, bahkan dilakukan oleh seorang bupati di sebuah daerah.

“Ada seorang bupati, ya saya tidak perlu sebut daerahnya. Dia bilang uang ini uang laki-laki jadi harus disunat, jadi ini persoalan jenis kelamin,” candanya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara 20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Baca Juga :  Kuota Haji Reguler 95% Sudah Terisi Hingga Jeda Lebaran, Pelunasan Dibuka Lagi 8 April 2025

Dari anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

R.Bambang.SS menegaskan,”jika benar Syopya Riantito tidak melakukan korupsi kenapa harus risih,dan buru buru melengkapi keperluan sekolah MTsN 11 Kayu Kalek dengan membeli bangku dan komputer,agar tidak terlihat keterlibatannya dalam dugaan korupsi berjamaah,bahkan bendahara sekolah adalah saudari kandung Syopya Riantito,”ungkap R.Bambang.SS.

Yang jelas setiap pelaku korupsi tidak akan pernah lepas dari mata hukum,”Setiap yang Busuk” pasti akan terkuak juga.

Masyarakat meminta kepada KPK,Polri dan Kejagung agar segera melakukan penyidikan terhadap Kepala Sekolah MTsN 11 kayu kalek Syopya Ruantito dan oknum Bendahara serta oknum Komite Sekolah sesuai hukum yang berlaku,ibarat kata pepatah “Tajam Diatas,Tumpul Kebawah”. (S.Parman.SH/Burhanudin)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB