Temukan Pelaku, Sat Reskrim Polres Malang Tutup Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang , Tenarnews tv9. Polres Malang Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang menggelar penetapan Tersangka Tindak Pidana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) pada Selasa lalu (07/06) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang dilanjutkan dengan menggelar penghentian penyidikan di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari Tersangka yang merupakan cucu Korban berinisial MS (18), bahwa memang benar Tersangka telah memukul Korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas Korban hingga meninggal dunia. Setelah Korban tergeletak selanjutnya Pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri

Baca Juga :  Lestarikan Nilai Luhur, Tokoh Bengkulu Ziarah Ke Makam Pangeran Mangkurajo.

“Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum sehingga Pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh Korban, setelah itu Tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri,” ujar Donny Kristian Bara’langi.

Berdasarkan alat bukti didapat serta keterangan dari beberapa Saksi terkait, maka Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Pelaku utama dalam Tindak Pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.

“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan Tersangka dan dengan situasi saat ini Pelaku sudah Meninggal Dunia dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri,” jelas Donny Kristian Bara’langi.

Baca Juga : 

Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Saksi, namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari Saksi lain yang sah dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai Tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar dengan dilakukan pengawasan oleh Personil Polres Malang hingga Pelaku dinyatakan Meninggal Dunia oleh Tim Dokter RSSA Saiful Anwar maka dalam gelar perkara Tindak Pidana Pembunuhan untuk Pelaku dilakukan penutupan perkara(Red)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru