Temukan Pelaku, Sat Reskrim Polres Malang Tutup Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang , Tenarnews tv9. Polres Malang Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang menggelar penetapan Tersangka Tindak Pidana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) pada Selasa lalu (07/06) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang dilanjutkan dengan menggelar penghentian penyidikan di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari Tersangka yang merupakan cucu Korban berinisial MS (18), bahwa memang benar Tersangka telah memukul Korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas Korban hingga meninggal dunia. Setelah Korban tergeletak selanjutnya Pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri

Baca Juga :  HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK SE-JABODETABEK PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

“Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum sehingga Pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh Korban, setelah itu Tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri,” ujar Donny Kristian Bara’langi.

Berdasarkan alat bukti didapat serta keterangan dari beberapa Saksi terkait, maka Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Pelaku utama dalam Tindak Pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.

“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan Tersangka dan dengan situasi saat ini Pelaku sudah Meninggal Dunia dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri,” jelas Donny Kristian Bara’langi.

Baca Juga :  MUHAMMADIYAH TETAPKAN 1 RAMADHAN 1442 H JATUH PADA SELASA 13 APRIL 2021

Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Saksi, namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari Saksi lain yang sah dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai Tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar dengan dilakukan pengawasan oleh Personil Polres Malang hingga Pelaku dinyatakan Meninggal Dunia oleh Tim Dokter RSSA Saiful Anwar maka dalam gelar perkara Tindak Pidana Pembunuhan untuk Pelaku dilakukan penutupan perkara(Red)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB