Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN “batalkan” Sertifikat Pakuan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnews tv9.Berdasarkan keputusan Kepala Inspeksi Agraria, 31-12-1964 ( SK. Kinag Jabar) No. 205 D/Vlll-54/1964 tanah Negra + – 100 hektar lokasi di Kel. Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok(Jabar) semula tanah Egendom ( partikelir) Verpoding No 2 (sisa) a/n. Gadelaire Petroneline V/D Clare Bor Mardire, kemudian menjadi Sertipikat “hak milik”no.1 sawangan a/n. Pt. Pakuan dan sertipikat no.1 Bojong Sari hak milik a/n. PT. Pakuan kembali menjadi tanah Negara,”

Hal tersebut bedasarkan surat Badan Negara(BPN) Provensi Jawa Barat No. 1106/19/VIll/2016, tgl 12-8-2016 atas dasar keputusan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Jaksel, pada suratnya telah membatalkan seluruh sertipikat a/n. Pakuan antaralain, SHGB no. 27,28,29,30,863,864,865/ Sawangan dan SHGB no. 4,13/Bojongsari Kota depok Jabar, dengan alasan diatas tanah tersebut dari hak milik diberikan lagi hak pakai, hal itu dinilai Menteri tidak memenuhi syarat materiil,”bahwa yang dijadikan dasar penerbitan hak pakai no. 1 /sawangan dan hak pakai no. 1/Bojongsari tidak memenuhi syarat formal dan materiil dalam penerbitannya, karnanya keputusan tersebut menjadi cacat Administrasi, dan lokasi tanah Negara Sk. Kinag 64 tersebut kembali dikuasai Negara.

Baca Juga :  Badko HMI Sumut : Stop Kriminalisasi Pers, Bebaskan Ismail Marzuki Jurnalis Muda News

Dan dengan adanya solusi dalam penyelesaian masalah tanah obyek perkara itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya demikian isi keputasan surat Menteri tersebut

Terkait adanya polemik di atas tanah itu, . Ida Farida pihak penggugat dengan tegas dia mengatakan, seluruh penggarap pemegang Sk. Kinag 64 diatas lokasi tanah itu sudah saya berikan ganti rugi garapannya kepada penggarap pemegang Sk. Kinag,dan sudah membayar redistribusi di Bank TANI, semua ada buktinya, terang Ida Farida yang sedang mempertahankan Hak nya pada tanah itu,”

Baca Juga :  Kadin Sumut dan Wimnus Kolaborasi Bangun Pemuda

dia juga memjelaskan bahwa khasus sengketa diatas tanah itu sampai sekarang masih berjalan di Kasasi tegas nya dengan bukti memori Kasasi no. 101/G/2021/PTUN.BDG

Ida mengatakan, sertipikat sudah dibatalkan oleh BPN, Agustus 2017 dan di umumkan dikoran namun Pemkot depok mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) diatas lokasi tanah tersebut, karnanya saya buat surat Pengaduan ke Pemkot untuk dapat menghentikan sementara semua kegiatan diatas tanah yang masih bersengketa itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tegas nya

Ditempat terpisah, pihak perijinan Dradjat berjanji akan segera memanggil para pihak untuk dimediasikan, namun belakangan ketika di konfirmasi wartawan dia lebih kepada menghindar,’ nanti saya panggil kata nya sambil menghindar. ( tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 982 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB