kominfo.serang kota hentikan–tv-analog

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG -Tenarnews tv9.. Dalam rangka penerapan teknologi siaran tv analog ke siaran digital, Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara yang efektif dan efisien pada penggunaan spektrum frekuensi sesuai dengan standar nasional dan Internasional.

Migrasi siaran TV teresterial dari siaran analog ke TV digital juga akan berdampak pada jaringan internet yang lebih baik karena akan membantu menata frekuensi publik.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Sandiman Ahli Muda, Tanlia Raya, menjelaskan dengan menggunakan siaran TV digital maka kualitas gambar dan suara yang masyarakat tonton akan lebih bersih dan jernih.

Baca Juga :  Wacana Tempat Ibadah Diawasi, Ini Kata Bang Haji Karman BM

“Sehingga masayarakat dapat menikmati siaran-siaran TV yang ada saat ini dengan kualitas yg lebih baik,”

Selain itu Tanlia juga mengajak masyarakat kota serang agar segera beralih menggunakan TV digital, karena siaran pada TV digital hanya bisa ditangkap atau dinikmati oleh masyarakat dengan penerima sinyal digital berstandar DVB-T2, dan melalui TV analog dengan alat bantu tambahan yang dinamakan SET-TOP-BOX (STB).

“Dalam hal ini Diskominfo Kota Serang juga mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Serang untuk ikut mengsukseskan migrasi dari tv analog ke tv digital,” katanya, Rabu (29/06/2022).

Untuk sekedar diketahui tahapan memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital, pemerintah pusat telah membagi 2 kategori wilayah siaran yaitu tercakup siaran TV teresterial dan daerah di luar cakupan siaran teresterial.

Baca Juga :  Diduga Proyek Jembatan Asal Jadi Belum Berapa Bulan Sudah Retak

Daerah yang tercakup siaran TV teresterial terdiri dari 112 wilayah siaran yang tersebar di 341 kabupaten/kota, dalam daerah ini Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 dilaksanakan di 56 wilayah siaran, tahap kedua akan dilaksanakan pada 31 wilayah siaran, dan tahap ketiga akan dilaksanakan pada 25 wilayah siaran.

Sementara itu, daerah di luar jangkauan siaran TV teresterial mencakup 113 wilayah siaran yang berada di 173 Kabupaten/Kota. Pada daerah ini masyarakatnya menggunakan siaran TV kabel, parabola, atau streaming internet sehingga tidak perlu menggunakan STB dan akan menjadi sasaran Digitalization Broadcasting System (DBS, RED )

Pencarian Berit

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB